Jakarta — Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) kembali menuai polemik. Kali ini, tiga pasal krusial digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme uji materiil karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun pasal-pasal yang digugat mencakup ketentuan mengenai perzinaan, pidana mati, serta penghinaan terhadap pemerintah atau presiden. Para pemohon menilai sejumlah aturan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan warga negara.
Pasal Perzinaan Dinilai Langgar Privasi
Dalam gugatan tersebut, pemohon mempersoalkan pasal yang mengatur pidana perzinaan. Aturan ini dinilai terlalu jauh mencampuri urusan privat warga negara, meskipun delik tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.
Pemohon berpendapat bahwa kriminalisasi hubungan personal berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hukum dan bertentangan dengan hak atas privasi yang dijamin konstitusi.
Pidana Mati Dinilai Bertentangan dengan Hak Hidup
Selain itu, ketentuan mengenai pidana mati juga menjadi objek gugatan. Pemohon menilai hukuman mati tidak sejalan dengan prinsip hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Meski UU KUHP mengatur pidana mati sebagai hukuman alternatif dan bersyarat, pemohon menegaskan bahwa keberadaan hukuman tersebut tetap bertentangan dengan semangat perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pasal Penghinaan Pemerintah Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi
Pasal lain yang digugat adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, atau pemerintah. Menurut pemohon, pasal tersebut berpotensi membungkam kritik publik dan mengancam kebebasan berpendapat.
Pasal serupa sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik yang sah dalam negara demokrasi.
MK Akan Uji Konstitusionalitas
Atas gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan menguji apakah pasal-pasal dalam UU KUHP itu bertentangan dengan konstitusi. Jika dikabulkan, MK berwenang membatalkan atau menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai informasi, UU KUHP dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah pasal di dalamnya sejak awal menuai sorotan publik karena dianggap mengandung ketentuan kontroversial.












