Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak hasil lelang dan pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Penyerahan dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung mengembalikan aset negara melalui penegakan hukum.

Selain itu, dana yang disetorkan berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026.

Kemudian, Kejaksaan juga mengumpulkan dana dari pelacakan aset berupa tanah, bangunan, dan aset terpidana korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan nilai hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 mencapai Rp978,1 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan menyiapkan dana Rp19,1 miliar untuk dikembalikan kepada para korban sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Prabowo Harap Jurnalis Jadi Pilar Kemajuan Bangsa dan Negara di Hari Pers Nasional

“Hasil aset-aset yang telah dilelang kemarin, hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” kata Burhanuddin, Senin (15/6/2026).

Selanjutnya, Kejaksaan menyerahkan hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30,9 miliar.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyerahkan uang tunai Rp51,6 miliar hasil penelusuran aset terpidana korupsi Eddy Tansil.

Burhanuddin menegaskan seluruh hasil pemulihan aset diserahkan secara terbuka kepada Kementerian Keuangan demi transparansi publik.

Menurutnya, keterbukaan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum nasional.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kucurkan Rp72,75 Miliar untuk Beli Sapi di Aceh Sambut Ramadan

Ia juga menegaskan Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menentukan penggunaan dana setelah masuk ke kas negara.

Pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, nilai Rp1,029 triliun berbeda dengan penyerahan uang rampasan Rp10,2 triliun pada agenda sebelumnya.

Dana Rp10,2 triliun tersebut berasal dari hasil penertiban kawasan hutan yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Kejaksaan menegaskan penyerahan terbaru hanya mencakup hasil lelang dan pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru