Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak hasil lelang dan pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Penyerahan dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung mengembalikan aset negara melalui penegakan hukum.

Selain itu, dana yang disetorkan berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026.

Kemudian, Kejaksaan juga mengumpulkan dana dari pelacakan aset berupa tanah, bangunan, dan aset terpidana korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan nilai hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 mencapai Rp978,1 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan menyiapkan dana Rp19,1 miliar untuk dikembalikan kepada para korban sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri

“Hasil aset-aset yang telah dilelang kemarin, hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” kata Burhanuddin, Senin (15/6/2026).

Selanjutnya, Kejaksaan menyerahkan hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30,9 miliar.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyerahkan uang tunai Rp51,6 miliar hasil penelusuran aset terpidana korupsi Eddy Tansil.

Burhanuddin menegaskan seluruh hasil pemulihan aset diserahkan secara terbuka kepada Kementerian Keuangan demi transparansi publik.

Menurutnya, keterbukaan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum nasional.

Baca Juga :  Sekitar 2.000 Jamaah Umrah Indonesia Sempat Tertahan Akibat Masalah Penerbangan

Ia juga menegaskan Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menentukan penggunaan dana setelah masuk ke kas negara.

Pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, nilai Rp1,029 triliun berbeda dengan penyerahan uang rampasan Rp10,2 triliun pada agenda sebelumnya.

Dana Rp10,2 triliun tersebut berasal dari hasil penertiban kawasan hutan yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Kejaksaan menegaskan penyerahan terbaru hanya mencakup hasil lelang dan pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun.

Berita Terkait

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB