Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Agama mulai mencairkan insentif bagi guru madrasah non-ASN pada akhir Juni tahun ini.

Program tersebut menyasar guru bukan ASN di lingkungan madrasah dan Raudhatul Athfal yang belum bersertifikasi pendidik.

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan itu menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan guru madrasah melalui berbagai program bantuan.

“Tunjangan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru madrasah yang terus mengabdi mencerdaskan generasi bangsa.”

Baca Juga :  Kemendagri Tegur Gubernur Kaltim soal Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Selama ini, Kementerian Agama memberikan insentif sebesar Rp250 ribu setiap bulan kepada guru penerima manfaat.

Namun, pembayaran dilakukan dua kali dalam setahun sehingga setiap pencairan mencapai Rp1,5 juta per penerima.

Sementara itu, Kemenag memastikan proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima bantuan.

Karena itu, guru penerima diminta memastikan data administrasi dan rekening telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun penerima insentif harus aktif mengajar pada RA, MI, MTs, MA, atau MAK binaan Kementerian Agama.

Baca Juga :  BGN Ungkap Modus “Ternak Yayasan” Kelola Banyak Dapur Program MBG

Selain itu, guru wajib terdaftar dalam sistem EMIS serta belum menerima tunjangan profesi guru.

Kemudian, penerima juga harus memiliki NPK atau NUPTK sebagai syarat administrasi pencairan bantuan.

Dengan pencairan tersebut, pemerintah berharap motivasi dan kinerja guru madrasah semakin meningkat di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, program ini diharapkan membantu meringankan kebutuhan ekonomi guru non-ASN yang belum tersertifikasi.

Kemenag menegaskan seluruh proses pencairan dilakukan melalui tahapan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Berita Terkait

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim
Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?
Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan
Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:54 WIB

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:14 WIB

Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:11 WIB

Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 08:23 WIB

Hukum dan kriminal

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:48 WIB