Kritik Menu MBG Berujung Laporan Polisi, SPPG Bojonegoro Polisikan Akun TikTok

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bojonegoro melaporkan sebuah akun TikTok ke polisi setelah mengunggah kritik terhadap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan kritik terhadap program pemerintah.
Dilansir CNN Indonesia, laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik. Akun yang dipolisikan disebut mengunggah video berisi keluhan dan kritik terhadap menu MBG yang dibagikan oleh SPPG setempat.
Perwakilan SPPG menyatakan bahwa unggahan tersebut dinilai merugikan dan tidak sesuai fakta di lapangan. Mereka menegaskan menu yang disediakan telah mengikuti standar yang ditetapkan.
“Kami merasa dirugikan dengan konten yang beredar. Apa yang disampaikan di video itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar perwakilan SPPG dalam keterangannya.
Di sisi lain, kritik terhadap menu MBG belakangan memang ramai bermunculan di berbagai daerah. Sejumlah temuan seperti kualitas makanan yang kurang layak turut menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyampaikan telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. BGN menyebut, jika ditemukan pelanggaran standar mutu, maka operasional SPPG terkait dapat dihentikan sementara.
“Hingga hari ke-9 Ramadan, sudah 47 SPPG yang disuspend karena tidak memenuhi standar kualitas menu,” demikian pernyataan resmi BGN.
Kasus pelaporan akun media sosial ini pun memicu diskusi lebih luas mengenai batas kritik terhadap program publik serta penggunaan jalur hukum dalam merespons keluhan masyarakat. Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di kepolisian.

Baca Juga :  Kabar Duka, Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Tak Berani Tegas Menyatakan Videotron VR9 Berizin atau Tidak?
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Anjlok Lebih Rp 20 Miliar di Tengah Menjamurnya Billboard dan Videotron: Akankah APH Mengusut Pajak Reklame Kota Jambi?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Tak Berani Tegas Menyatakan Videotron VR9 Berizin atau Tidak?

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Berita Terbaru