Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Sumbar dan Jabar “Barbar”

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (26/5/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Laporan itu muncul setelah viral potongan video pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam video tersebut, ia menyinggung Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah “barbar” yang dinilai menghina masyarakat Minangkabau dan Sunda.

Baca Juga :  Ribuan Pil Berbahaya Disita di Tanah Abang, Tiga Pengedar Dibekuk Polisi

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut ucapan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu perpecahan sosial. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, istilah “barbar” memiliki makna negatif karena identik dengan tindakan tidak beradab dan kejam.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Dalam laporan tersebut, IKM turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video TikTok dan tangkapan layar pernyataan yang beredar di media sosial. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Diduga Tak Bayar Pajak, Billboard Rokok di Depan Aston Jambi Disorot : Diduga Milik AdjiNeon
Misteri Kematian Satu Keluarga di Tenda Kledung Terungkap? Polisi Soroti Ventilasi Tertutup Rapat
Tidak Bayar Pajak, Reklame Perumahan NGK Jambi di Kotabaru Distiker Merah oleh BPPRD
Jalan Lenteng Agung Amblas, Gorong-gorong Keropos Jadi Penyebab
Ribuan Pil Berbahaya Disita di Tanah Abang, Tiga Pengedar Dibekuk Polisi
MUI Sebut Tak Masalah Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Pakai APBN
Jadwal Hari Tasyrik 2026: Larangan Puasa, Dalil, dan Amalan yang Dianjurkan Usai Iduladha
PTPN IV Regional IV Potong 7 Sapi dan 3 Kambing Kurban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Tak Bayar Pajak, Billboard Rokok di Depan Aston Jambi Disorot : Diduga Milik AdjiNeon

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:08 WIB

Misteri Kematian Satu Keluarga di Tenda Kledung Terungkap? Polisi Soroti Ventilasi Tertutup Rapat

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:26 WIB

Tidak Bayar Pajak, Reklame Perumahan NGK Jambi di Kotabaru Distiker Merah oleh BPPRD

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:03 WIB

Jalan Lenteng Agung Amblas, Gorong-gorong Keropos Jadi Penyebab

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:38 WIB

MUI Sebut Tak Masalah Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Pakai APBN

Berita Terbaru