Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Sumbar dan Jabar “Barbar”

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (26/5/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Laporan itu muncul setelah viral potongan video pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam video tersebut, ia menyinggung Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah “barbar” yang dinilai menghina masyarakat Minangkabau dan Sunda.

Baca Juga :  Ombudsman Soroti SIPP PN Jambi Tak Bisa Diakses, Minta Segera Diaktifkan

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut ucapan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu perpecahan sosial. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, istilah “barbar” memiliki makna negatif karena identik dengan tindakan tidak beradab dan kejam.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tegaskan Pemegang HGU (BUMN–Swasta) Wajib Utamakan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam laporan tersebut, IKM turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video TikTok dan tangkapan layar pernyataan yang beredar di media sosial. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru