Tidak Bayar Pajak, Reklame Perumahan NGK Jambi di Kotabaru Distiker Merah oleh BPPRD

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan penindakan terhadap reklame milik Perumahan NGK Jambi yang berada di kawasan Kotabaru, Kota Jambi. Reklame tersebut dipasangi stiker merah karena diduga belum melunasi kewajiban pajak reklame.

Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus penagihan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah. Pada stiker tersebut tertulis bahwa objek reklame belum melunasi kewajiban pajak daerah.

BPPRD Kota Jambi juga menegaskan, setelah dilakukan pemasangan stiker peringatan, pemilik reklame diberikan waktu untuk melunasi tunggakan pajak. Jika dalam beberapa hari tidak juga dibayarkan, maka reklame tersebut akan dilakukan pencopotan atau penertiban lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BPPRD Kota Jambi, DR. Ardi, SP., M.Si saat ditemui di kantornya menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan dengan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

Baca Juga :  JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM

“Terima kasih atas laporan masyarakat, khususnya rekan-rekan media. Pada prinsipnya, setiap reklame yang menjadi objek pajak daerah akan kami tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar DR. Ardi.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan pembayaran pajak reklame, kata Ardi, pihaknya tidak hanya melihat objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, tetapi juga memeriksa kesesuaian administrasi kerja sama antara pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

Baca Juga :  Resmi Berlaku! Beli BBM Subsidi Kini Dibatasi 50 Liter per Hari, Wajib Pakai Barcode MyPertamina

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BPPRD Kota Jambi,” imbuhnya.

Ia menegaskan, BPPRD Kota Jambi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh potensi objek pajak reklame guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan menertibkan seluruh potensi objek pajak, khususnya reklame, karena sektor ini merupakan salah satu sumber PAD bagi Kota Jambi,” pungkasnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.

Berita Terkait

Diduga Tak Bayar Pajak, Billboard Rokok di Depan Aston Jambi Disorot : Diduga Milik AdjiNeon
Misteri Kematian Satu Keluarga di Tenda Kledung Terungkap? Polisi Soroti Ventilasi Tertutup Rapat
Jalan Lenteng Agung Amblas, Gorong-gorong Keropos Jadi Penyebab
Ribuan Pil Berbahaya Disita di Tanah Abang, Tiga Pengedar Dibekuk Polisi
MUI Sebut Tak Masalah Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Pakai APBN
Jadwal Hari Tasyrik 2026: Larangan Puasa, Dalil, dan Amalan yang Dianjurkan Usai Iduladha
PTPN IV Regional IV Potong 7 Sapi dan 3 Kambing Kurban
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Sumbar dan Jabar “Barbar”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Tak Bayar Pajak, Billboard Rokok di Depan Aston Jambi Disorot : Diduga Milik AdjiNeon

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:08 WIB

Misteri Kematian Satu Keluarga di Tenda Kledung Terungkap? Polisi Soroti Ventilasi Tertutup Rapat

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:26 WIB

Tidak Bayar Pajak, Reklame Perumahan NGK Jambi di Kotabaru Distiker Merah oleh BPPRD

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:03 WIB

Jalan Lenteng Agung Amblas, Gorong-gorong Keropos Jadi Penyebab

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:38 WIB

MUI Sebut Tak Masalah Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Pakai APBN

Berita Terbaru