Tidak Bayar Pajak, Reklame Perumahan NGK Jambi di Kotabaru Distiker Merah oleh BPPRD

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan penindakan terhadap reklame milik Perumahan NGK Jambi yang berada di kawasan Kotabaru, Kota Jambi. Reklame tersebut dipasangi stiker merah karena diduga belum melunasi kewajiban pajak reklame.

Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus penagihan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah. Pada stiker tersebut tertulis bahwa objek reklame belum melunasi kewajiban pajak daerah.

BPPRD Kota Jambi juga menegaskan, setelah dilakukan pemasangan stiker peringatan, pemilik reklame diberikan waktu untuk melunasi tunggakan pajak. Jika dalam beberapa hari tidak juga dibayarkan, maka reklame tersebut akan dilakukan pencopotan atau penertiban lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BPPRD Kota Jambi, DR. Ardi, SP., M.Si saat ditemui di kantornya menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan dengan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

Baca Juga :  Sidang Tahunan MPR & Sidang Bersama 2026 Resmi Dibuka, Dihadiri 629 Anggota

“Terima kasih atas laporan masyarakat, khususnya rekan-rekan media. Pada prinsipnya, setiap reklame yang menjadi objek pajak daerah akan kami tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar DR. Ardi.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan pembayaran pajak reklame, kata Ardi, pihaknya tidak hanya melihat objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, tetapi juga memeriksa kesesuaian administrasi kerja sama antara pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

Baca Juga :  KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BPPRD Kota Jambi,” imbuhnya.

Ia menegaskan, BPPRD Kota Jambi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh potensi objek pajak reklame guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan menertibkan seluruh potensi objek pajak, khususnya reklame, karena sektor ini merupakan salah satu sumber PAD bagi Kota Jambi,” pungkasnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru