Ribuan Pil Berbahaya Disita di Tanah Abang, Tiga Pengedar Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tiga lokasi peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (27/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka sekaligus menyita ribuan butir obat berbahaya.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.

Baca Juga :  639 Ribu Pelamar Serbu Posisi Manajer Kopdes Merah Putih, Persaingan Ketat!

Dari tiga lokasi itu, polisi menyita total 1.802 butir obat keras berbagai jenis seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah di Arab Saudi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin edar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Berita Terkait

Diduga Tak Bayar Pajak, Billboard Rokok di Depan Aston Jambi Disorot : Diduga Milik AdjiNeon
Misteri Kematian Satu Keluarga di Tenda Kledung Terungkap? Polisi Soroti Ventilasi Tertutup Rapat
Tidak Bayar Pajak, Reklame Perumahan NGK Jambi di Kotabaru Distiker Merah oleh BPPRD
Jalan Lenteng Agung Amblas, Gorong-gorong Keropos Jadi Penyebab
MUI Sebut Tak Masalah Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Pakai APBN
Jadwal Hari Tasyrik 2026: Larangan Puasa, Dalil, dan Amalan yang Dianjurkan Usai Iduladha
PTPN IV Regional IV Potong 7 Sapi dan 3 Kambing Kurban
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Sumbar dan Jabar “Barbar”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Tak Bayar Pajak, Billboard Rokok di Depan Aston Jambi Disorot : Diduga Milik AdjiNeon

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:08 WIB

Misteri Kematian Satu Keluarga di Tenda Kledung Terungkap? Polisi Soroti Ventilasi Tertutup Rapat

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:26 WIB

Tidak Bayar Pajak, Reklame Perumahan NGK Jambi di Kotabaru Distiker Merah oleh BPPRD

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:03 WIB

Jalan Lenteng Agung Amblas, Gorong-gorong Keropos Jadi Penyebab

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:38 WIB

MUI Sebut Tak Masalah Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban Pakai APBN

Berita Terbaru