Ribuan Pil Berbahaya Disita di Tanah Abang, Tiga Pengedar Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tiga lokasi peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (27/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka sekaligus menyita ribuan butir obat berbahaya.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.

Baca Juga :  Terobos Lampu Merah dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Alphard di Bundaran HI Ditilang Polisi

Dari tiga lokasi itu, polisi menyita total 1.802 butir obat keras berbagai jenis seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga :  PTPN IV Regional IV Potong 7 Sapi dan 3 Kambing Kurban

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin edar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru