Tiga Pasal UU KUHP Digugat ke MK, Mulai dari Perzinaan hingga Penghinaan Pemerintah

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) kembali menuai polemik. Kali ini, tiga pasal krusial digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme uji materiil karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun pasal-pasal yang digugat mencakup ketentuan mengenai perzinaan, pidana mati, serta penghinaan terhadap pemerintah atau presiden. Para pemohon menilai sejumlah aturan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan warga negara.
Pasal Perzinaan Dinilai Langgar Privasi
Dalam gugatan tersebut, pemohon mempersoalkan pasal yang mengatur pidana perzinaan. Aturan ini dinilai terlalu jauh mencampuri urusan privat warga negara, meskipun delik tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.
Pemohon berpendapat bahwa kriminalisasi hubungan personal berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hukum dan bertentangan dengan hak atas privasi yang dijamin konstitusi.
Pidana Mati Dinilai Bertentangan dengan Hak Hidup
Selain itu, ketentuan mengenai pidana mati juga menjadi objek gugatan. Pemohon menilai hukuman mati tidak sejalan dengan prinsip hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Meski UU KUHP mengatur pidana mati sebagai hukuman alternatif dan bersyarat, pemohon menegaskan bahwa keberadaan hukuman tersebut tetap bertentangan dengan semangat perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pasal Penghinaan Pemerintah Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi
Pasal lain yang digugat adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, atau pemerintah. Menurut pemohon, pasal tersebut berpotensi membungkam kritik publik dan mengancam kebebasan berpendapat.
Pasal serupa sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik yang sah dalam negara demokrasi.
MK Akan Uji Konstitusionalitas
Atas gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan menguji apakah pasal-pasal dalam UU KUHP itu bertentangan dengan konstitusi. Jika dikabulkan, MK berwenang membatalkan atau menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai informasi, UU KUHP dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah pasal di dalamnya sejak awal menuai sorotan publik karena dianggap mengandung ketentuan kontroversial.

Baca Juga :  Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru