Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Enam Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir pil ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jambi dan disaksikan unsur Forkopimda, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui proses uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Jambi sepanjang tahun 2026.

“Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga :  Kursi Pijat Rp125 Juta di Rumah Dinas Gubernur Kaltim Disorot

Kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika yang melintasi wilayah Jambi. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 5 Mei 2026 malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dan mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Sementara satu kendaraan lain jenis Xenia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan terparkir di depan rumah warga dalam kondisi terkunci.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi sabu, pil ekstasi, dan cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN di sebuah hotel di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

Secara keseluruhan, dalam kasus ini polisi telah mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Berita Terkait

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Anjlok Lebih Rp 20 Miliar di Tengah Menjamurnya Billboard dan Videotron: Akankah APH Mengusut Pajak Reklame Kota Jambi?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:14 WIB

Anjlok Lebih Rp 20 Miliar di Tengah Menjamurnya Billboard dan Videotron: Akankah APH Mengusut Pajak Reklame Kota Jambi?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Berita Terbaru