KPK Warning Sekolah dan Dinas Pendidikan: Jangan Mainkan SPMB 2026

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga titipan calon siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Temuan tersebut terungkap dari hasil pemetaan risiko korupsi yang dilakukan KPK di sektor pendidikan. Lembaga antirasuah itu menilai berbagai penyimpangan masih berpotensi terjadi selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah modus pelanggaran yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.

“Masih terdapat praktik pungli, gratifikasi, dan titipan calon siswa yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru,” ujar Aziz.

Baca Juga :  Geger Pesta Gay di Karawang, Theatre Night Mart Disegel Usai Video Viral

Selain titipan siswa, KPK juga menemukan berbagai modus penyimpangan lainnya, seperti pungutan tidak resmi saat daftar ulang, permintaan uang bangku, kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu, hingga rekayasa dokumen domisili untuk memenuhi syarat jalur penerimaan tertentu.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti adanya penyalahgunaan jalur afirmasi serta perubahan daftar siswa yang diterima tanpa melalui prosedur resmi. Praktik-praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya korupsi dan merugikan calon siswa yang berhak memperoleh akses pendidikan secara adil.

Untuk mencegah penyimpangan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran itu, KPK meminta seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, serta panitia SPMB menjalankan proses seleksi secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas intervensi.

Baca Juga :  Prabowo dan Megawati Tampil Akrab di Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

KPK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dilarang menerima hadiah, uang, fasilitas, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru.

Lembaga antikorupsi tersebut mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam SPMB dapat berujung pada tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa untuk mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi, titipan, maupun pungutan liar.

Berita Terkait

Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Tak Berani Tegas Menyatakan Videotron VR9 Berizin atau Tidak?
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Anjlok Lebih Rp 20 Miliar di Tengah Menjamurnya Billboard dan Videotron: Akankah APH Mengusut Pajak Reklame Kota Jambi?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Tak Berani Tegas Menyatakan Videotron VR9 Berizin atau Tidak?

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Berita Terbaru