KPK Warning Sekolah dan Dinas Pendidikan: Jangan Mainkan SPMB 2026

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga titipan calon siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Temuan tersebut terungkap dari hasil pemetaan risiko korupsi yang dilakukan KPK di sektor pendidikan. Lembaga antirasuah itu menilai berbagai penyimpangan masih berpotensi terjadi selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah modus pelanggaran yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.

“Masih terdapat praktik pungli, gratifikasi, dan titipan calon siswa yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru,” ujar Aziz.

Baca Juga :  Muaro Jambi Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2026, BPBD Waspadai Puncak Kemarau

Selain titipan siswa, KPK juga menemukan berbagai modus penyimpangan lainnya, seperti pungutan tidak resmi saat daftar ulang, permintaan uang bangku, kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu, hingga rekayasa dokumen domisili untuk memenuhi syarat jalur penerimaan tertentu.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti adanya penyalahgunaan jalur afirmasi serta perubahan daftar siswa yang diterima tanpa melalui prosedur resmi. Praktik-praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya korupsi dan merugikan calon siswa yang berhak memperoleh akses pendidikan secara adil.

Untuk mencegah penyimpangan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran itu, KPK meminta seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, serta panitia SPMB menjalankan proses seleksi secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas intervensi.

Baca Juga :  Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode

KPK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dilarang menerima hadiah, uang, fasilitas, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru.

Lembaga antikorupsi tersebut mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam SPMB dapat berujung pada tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa untuk mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi, titipan, maupun pungutan liar.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru