KPK Petakan Celah Korupsi Program MBG, Soroti Dugaan Mark Up Bahan Pangan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan penggelembungan harga (mark up) bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemetaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan agar potensi penyimpangan dapat dimitigasi sejak awal.
“KPK melalui fungsi pencegahan melakukan identifikasi risiko dan potensi celah korupsi dalam program MBG,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait. Rekomendasi itu diharapkan menjadi acuan perbaikan tata kelola, khususnya dalam proses pengadaan dan distribusi bahan pangan.
KPK juga memfokuskan pengawasan program MBG melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang selama ini digunakan untuk mengawal program-program prioritas pemerintah agar berjalan transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional mengungkap telah menerima laporan adanya mitra penyedia bahan baku yang menjual komoditas di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan pula dugaan kualitas bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena program MBG bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Jika terjadi praktik mark up maupun penyimpangan kualitas, hal itu berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi manfaat program bagi penerima.
KPK menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan MBG dari sisi pencegahan serta mendorong transparansi dan penguatan pengawasan internal di setiap lini pelaksanaan program.

Baca Juga :  Coretax Bermasalah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akui Sistem Sulit Diakses, Joki SPT Bermunculan

Berita Terkait

Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Tak Berani Tegas Menyatakan Videotron VR9 Berizin atau Tidak?
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Anjlok Lebih Rp 20 Miliar di Tengah Menjamurnya Billboard dan Videotron: Akankah APH Mengusut Pajak Reklame Kota Jambi?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Tak Berani Tegas Menyatakan Videotron VR9 Berizin atau Tidak?

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Berita Terbaru