Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun,

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang belum mencapai batas usia tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terpapar berbagai risiko di internet, mulai dari perundungan siber, konten negatif, hingga kecanduan media sosial.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan keamanan serta perlindungan bagi pengguna anak.
Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox. Platform tersebut diminta menyesuaikan sistem agar dapat mendeteksi dan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan membatasi akses terhadap layanan media sosial yang dinilai berisiko tinggi. Dengan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga :  Kritik Menu MBG Berujung Laporan Polisi, SPPG Bojonegoro Polisikan Akun TikTok

Berita Terkait

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Anjlok Lebih Rp 20 Miliar di Tengah Menjamurnya Billboard dan Videotron: Akankah APH Mengusut Pajak Reklame Kota Jambi?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:14 WIB

Anjlok Lebih Rp 20 Miliar di Tengah Menjamurnya Billboard dan Videotron: Akankah APH Mengusut Pajak Reklame Kota Jambi?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Berita Terbaru