Kritik Menu MBG Berujung Laporan Polisi, SPPG Bojonegoro Polisikan Akun TikTok

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bojonegoro melaporkan sebuah akun TikTok ke polisi setelah mengunggah kritik terhadap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan kritik terhadap program pemerintah.
Dilansir CNN Indonesia, laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik. Akun yang dipolisikan disebut mengunggah video berisi keluhan dan kritik terhadap menu MBG yang dibagikan oleh SPPG setempat.
Perwakilan SPPG menyatakan bahwa unggahan tersebut dinilai merugikan dan tidak sesuai fakta di lapangan. Mereka menegaskan menu yang disediakan telah mengikuti standar yang ditetapkan.
“Kami merasa dirugikan dengan konten yang beredar. Apa yang disampaikan di video itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar perwakilan SPPG dalam keterangannya.
Di sisi lain, kritik terhadap menu MBG belakangan memang ramai bermunculan di berbagai daerah. Sejumlah temuan seperti kualitas makanan yang kurang layak turut menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyampaikan telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. BGN menyebut, jika ditemukan pelanggaran standar mutu, maka operasional SPPG terkait dapat dihentikan sementara.
“Hingga hari ke-9 Ramadan, sudah 47 SPPG yang disuspend karena tidak memenuhi standar kualitas menu,” demikian pernyataan resmi BGN.
Kasus pelaporan akun media sosial ini pun memicu diskusi lebih luas mengenai batas kritik terhadap program publik serta penggunaan jalur hukum dalam merespons keluhan masyarakat. Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di kepolisian.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru