Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia meluruskan kabar yang beredar terkait isu akses udara bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia tanpa izin. Kemhan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masih dalam tahap pembahasan awal.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa dokumen yang beredar di publik saat ini masih berupa draf dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

“Dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Jadi tidak benar jika disebut sudah ada kebijakan yang mengizinkan militer asing, termasuk Amerika Serikat, bebas melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin,” ujar Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026, Pemerintah Klaim Anggaran Aman

Ia menegaskan, kedaulatan udara Indonesia tetap menjadi prioritas utama dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Kedaulatan wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara. Setiap aktivitas penerbangan, khususnya militer asing, tetap harus melalui mekanisme dan persetujuan dari pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Terkait istilah “blanket overflight” yang ramai diperbincangkan, Rico menjelaskan bahwa konsep tersebut masih sebatas wacana dalam kerangka kerja sama pertahanan antarnegara.

“Perlu dipahami, konsep seperti blanket overflight itu masih dalam tahap diskusi dan belum disepakati. Tidak serta-merta berarti pesawat militer asing bisa bebas keluar-masuk tanpa kontrol,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral! Anggota DPRD Jember Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Publik Geram

Kemhan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait kedaulatan negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah akan selalu mengedepankan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.

Sebelumnya, isu ini mencuat di media sosial setelah beredarnya dokumen yang disebut-sebut memuat rencana pemberian akses udara bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia tanpa izin. Namun, Kemhan memastikan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan masih sebatas bahan pembahasan internal.

Berita Terkait

Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Tak Berani Tegas Menyatakan Videotron VR9 Berizin atau Tidak?
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Anjlok Lebih Rp 20 Miliar di Tengah Menjamurnya Billboard dan Videotron: Akankah APH Mengusut Pajak Reklame Kota Jambi?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Tak Berani Tegas Menyatakan Videotron VR9 Berizin atau Tidak?

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Berita Terbaru