JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, melontarkan kritik keras terhadap wacana penerapan sistem “war tiket” dalam penyelenggaraan ibadah haji yang tengah dikaji pemerintah.
Menurutnya, skema tersebut tidak sejalan dengan mekanisme resmi yang selama ini diatur dalam regulasi, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
“Kita sudah punya Undang-Undang, di situ disebutkan mendaftar, bukan berburu tiket,” tegas Marwan.
Ia menjelaskan, sistem penyelenggaraan haji di Indonesia selama ini menggunakan mekanisme pendaftaran dengan daftar tunggu (waiting list), sebagai bentuk keadilan mengingat tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.
Marwan menilai, jika konsep “war tiket” diberlakukan, maka peluang berangkat haji justru akan lebih besar dimiliki oleh kelompok tertentu, khususnya mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi dan akses lebih cepat terhadap sistem.
“Kalau war tiket, siapa yang berburu? Orang-orang yang punya kemampuan lebih. Ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat aturan yang membatasi jamaah yang sudah berhaji untuk menunggu hingga 10 tahun sebelum dapat mendaftar kembali. Kebijakan tersebut bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Menurut Marwan, penerapan sistem baru tanpa kajian matang justru berpotensi bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada, termasuk dalam hal pembagian kuota haji nasional.
“Kalau hanya sekadar wacana tanpa dasar yang jelas, ini bisa meresahkan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk lebih fokus pada upaya konkret dalam mengurai panjangnya antrean haji, seperti optimalisasi kuota dan peningkatan kerja sama internasional.
“Tugas pemerintah itu mengurai antrean, bukan membuat kebijakan yang berpotensi tidak adil,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana “war tiket” haji mencuat sebagai salah satu opsi yang dikaji pemerintah untuk mempercepat keberangkatan jamaah. Dalam skema tersebut, calon jamaah yang telah siap secara finansial dan administratif dapat langsung memperoleh kursi keberangkatan tanpa harus menunggu lama.
Namun demikian, DPR mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.












