KIP Jambi Ingatkan Dinkes Muaro Jambi: Program Pemerintah Wajib Dibuka, Bukan Ditutup-Tutupi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Sikap Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr Aang Hambali, yang belum memberikan penjelasan kepada media terkait program sunat gratis tahun 2026 menuai sorotan. Program tersebut diketahui merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Muaro Jambi, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai pelaksanaannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, SP, M.Sos, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Dapat Laporan Jaksa di Daerah Lakukan Praktik Tak Benar

“Dalam Pasal 7 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali yang dikecualikan,” ujar Taufik Helmi saat dimintai tanggapan nya oleh media.

Ia juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, dalam Pasal 9 UU KIP juga diatur bahwa badan publik harus menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi terkait kegiatan, kinerja, hingga penggunaan anggaran.

Menurutnya, informasi mengenai program pemerintah, baik yang bersumber dari anggaran pusat maupun daerah seperti APBN dan APBD, pada dasarnya wajib disampaikan kepada publik minimal setiap enam bulan dalam tahun berjalan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 2026, BMKG Pantau Hilal di 37 Titik

“Jika informasi tersebut tidak disediakan, masyarakat atau pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada badan publik yang bersangkutan,” tegasnya.

Pernyataan KIP Jambi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, bukan sekadar pilihan. Apalagi jika menyangkut program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal
Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan
Prabowo Mundur dari Ketum PB IPSI Usai 34 Tahun Mengabdi, Fokus Jalankan Tugas sebagai Presiden
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

Selasa, 14 April 2026 - 14:45 WIB

Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:36 WIB

Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Minggu, 12 April 2026 - 19:51 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru