JAMBI – Sikap Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr Aang Hambali, yang belum memberikan penjelasan kepada media terkait program sunat gratis tahun 2026 menuai sorotan. Program tersebut diketahui merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Muaro Jambi, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai pelaksanaannya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, SP, M.Sos, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam Pasal 7 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali yang dikecualikan,” ujar Taufik Helmi saat dimintai tanggapan nya oleh media.
Ia juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, dalam Pasal 9 UU KIP juga diatur bahwa badan publik harus menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi terkait kegiatan, kinerja, hingga penggunaan anggaran.
Menurutnya, informasi mengenai program pemerintah, baik yang bersumber dari anggaran pusat maupun daerah seperti APBN dan APBD, pada dasarnya wajib disampaikan kepada publik minimal setiap enam bulan dalam tahun berjalan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah.
“Jika informasi tersebut tidak disediakan, masyarakat atau pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada badan publik yang bersangkutan,” tegasnya.
Pernyataan KIP Jambi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, bukan sekadar pilihan. Apalagi jika menyangkut program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.












