KIP Jambi Ingatkan Dinkes Muaro Jambi: Program Pemerintah Wajib Dibuka, Bukan Ditutup-Tutupi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Sikap Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr Aang Hambali, yang belum memberikan penjelasan kepada media terkait program sunat gratis tahun 2026 menuai sorotan. Program tersebut diketahui merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Muaro Jambi, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai pelaksanaannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, SP, M.Sos, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

“Dalam Pasal 7 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali yang dikecualikan,” ujar Taufik Helmi saat dimintai tanggapan nya oleh media.

Ia juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, dalam Pasal 9 UU KIP juga diatur bahwa badan publik harus menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi terkait kegiatan, kinerja, hingga penggunaan anggaran.

Menurutnya, informasi mengenai program pemerintah, baik yang bersumber dari anggaran pusat maupun daerah seperti APBN dan APBD, pada dasarnya wajib disampaikan kepada publik minimal setiap enam bulan dalam tahun berjalan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga :  Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah di Arab Saudi

“Jika informasi tersebut tidak disediakan, masyarakat atau pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada badan publik yang bersangkutan,” tegasnya.

Pernyataan KIP Jambi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, bukan sekadar pilihan. Apalagi jika menyangkut program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik
PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:51 WIB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:47 WIB

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Nasional

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:51 WIB

Nasional

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:47 WIB

Hukum dan kriminal

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:45 WIB