KIP Jambi Ingatkan Dinkes Muaro Jambi: Program Pemerintah Wajib Dibuka, Bukan Ditutup-Tutupi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Sikap Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr Aang Hambali, yang belum memberikan penjelasan kepada media terkait program sunat gratis tahun 2026 menuai sorotan. Program tersebut diketahui merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Muaro Jambi, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai pelaksanaannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, SP, M.Sos, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  EMPAT mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) menggugat Undang-Undang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Dalam Pasal 7 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali yang dikecualikan,” ujar Taufik Helmi saat dimintai tanggapan nya oleh media.

Ia juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, dalam Pasal 9 UU KIP juga diatur bahwa badan publik harus menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi terkait kegiatan, kinerja, hingga penggunaan anggaran.

Menurutnya, informasi mengenai program pemerintah, baik yang bersumber dari anggaran pusat maupun daerah seperti APBN dan APBD, pada dasarnya wajib disampaikan kepada publik minimal setiap enam bulan dalam tahun berjalan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga :  ​Penemuan Mayat Bayi Perempuan dalam Kardus Gegerkan Warga Bogor Utara

“Jika informasi tersebut tidak disediakan, masyarakat atau pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada badan publik yang bersangkutan,” tegasnya.

Pernyataan KIP Jambi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, bukan sekadar pilihan. Apalagi jika menyangkut program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru