Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh, Negara Siap Intervensi Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah konkret melindungi pekerja di tengah dinamika ekonomi global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 yang diumumkan langsung oleh Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam jika terjadi gelombang PHK massal. Pemerintah, kata dia, siap turun tangan bahkan hingga mengintervensi perusahaan yang tidak mampu bertahan.

Baca Juga :  Genjot Program Bedah Rumah, Pemerintah Targetkan Renovasi 400 Ribu Unit di 2026

“Kalau ada perusahaan yang tidak sanggup, negara akan hadir. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita kehilangan pekerjaan begitu saja,” tegasnya.

Satgas ini dibentuk dengan sejumlah fungsi strategis, di antaranya melakukan mitigasi PHK, memastikan perlindungan hak-hak buruh, serta menjadi penghubung antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Selain itu, Satgas juga diharapkan mampu merespons cepat potensi krisis ketenagakerjaan, terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak perlambatan ekonomi global.

Baca Juga :  Prabowo Harap Jurnalis Jadi Pilar Kemajuan Bangsa dan Negara di Hari Pers Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyinggung kondisi ekonomi Indonesia yang dinilai masih stabil di tengah tekanan global. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berpihak kepada rakyat, khususnya kalangan pekerja.

Tak hanya soal PHK, pemerintah juga membuka ruang untuk menampung berbagai aspirasi buruh, termasuk penyediaan fasilitas sosial seperti daycare bagi pekerja.

Pembentukan Satgas ini menjadi sinyal kuat arah kebijakan pemerintah yang ingin memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di dalam negeri.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru