Ombudsman Soroti SIPP PN Jambi Tak Bisa Diakses, Minta Segera Diaktifkan

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti tidak dapat diaksesnya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri (PN) Jambi selama beberapa bulan terakhir. Ombudsman meminta layanan tersebut segera diaktifkan demi menjaga transparansi pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menegaskan, layanan digital di lingkungan peradilan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya bagi pihak yang tengah berperkara.

“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat,” ujar Saiful.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Desak Investigasi Independen Atas Tewasnya Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar di Intan Jaya

Menurutnya, SIPP selama ini menjadi sarana utama masyarakat untuk memantau perkembangan perkara, jadwal sidang hingga putusan pengadilan secara terbuka. Namun dalam beberapa bulan terakhir, portal tersebut dilaporkan tidak bisa diakses.

Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik sekaligus memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap transparansi penanganan perkara di PN Jambi.

“Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses,” katanya.

Ombudsman juga mengingatkan agar gangguan layanan publik berbasis digital tidak dibiarkan terlalu lama karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga :  Warning Mendagri: 300 Daerah Lampaui Batas Belanja Pegawai, Terancam Sanksi UU HKPD

“Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesuatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses,” tegas Saiful.

SIPP sendiri merupakan sistem layanan informasi perkara yang digunakan masyarakat untuk mengakses data dan perkembangan proses hukum secara online di lingkungan pengadilan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru