Ketum SMSI: Dirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan pers. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Ia menyebut, hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai ketentuan internasional. Karena itu, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mendirikan media, termasuk media siber, tanpa hambatan yang tidak perlu.

Baca Juga :  Polri Bangun 1.376 SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Firdaus, Minggu (3/5/2026).

Firdaus juga mengapresiasi pemerintah, khususnya dalam hal kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Menurutnya, proses pendirian perusahaan pers tidak boleh dipersulit dengan regulasi tambahan di luar ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Bulog Jambi Cabut Izin RPK Istri Lurah di Penyengat Rendah, Jual Minyakita di Atas HET

“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi yang berperan dalam menegakkan kebenaran, keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh UNESCO dan Majelis Umum PBB pada 1993.

Berita Terkait

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim
Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?
Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan
Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:54 WIB

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:14 WIB

Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:11 WIB

Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 08:23 WIB

Hukum dan kriminal

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:48 WIB