Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Nilai Fakta Sidang Diabaikan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Riva menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia menilai beberapa aspek penting yang terungkap selama persidangan tidak menjadi bagian utuh dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, Riva menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengaku tidak menyesal atas pengabdiannya selama menjabat di perusahaan tersebut dan menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi nasional, khususnya dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan stabilitas distribusi energi.

Baca Juga :  Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Berita Terkait

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB