Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Nilai Fakta Sidang Diabaikan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Riva menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia menilai beberapa aspek penting yang terungkap selama persidangan tidak menjadi bagian utuh dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, Riva menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengaku tidak menyesal atas pengabdiannya selama menjabat di perusahaan tersebut dan menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi nasional, khususnya dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan stabilitas distribusi energi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jalur Pasokan Senjata KKB Papua Pegunungan, Sejumlah Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru