Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Andrew Mulyono merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan penyedia motor listrik untuk proyek Badan Gizi Nasional.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka kasus korupsi MBG kini bertambah menjadi lima orang.

Penyidik menduga Andrew berperan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional.

Nilai proyek pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1,035 triliun dan menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan motor listrik tersebut.

Baca Juga :  Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pengondisian pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.

Berdasarkan hasil penyidikan, Andrew diduga melakukan pendekatan kepada mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Pertemuan itu disebut terjadi pada awal 2025 saat proyek pengadaan motor listrik mulai direncanakan.

Dalam pertemuan tersebut, Andrew mempresentasikan profil perusahaan untuk mendapatkan proyek di lingkungan BGN.

Penyidik menduga Andrew kemudian memperoleh informasi terkait pengadaan sebelum proses resmi dimulai.

Informasi tersebut diduga digunakan untuk mempersiapkan perusahaan mengikuti proyek bernilai fantastis itu.

Kejagung juga menemukan dugaan komunikasi intensif antara Andrew dengan pejabat terkait pengadaan proyek.

Komunikasi itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.

Penyidik menyoroti status PT YAT yang diduga belum memenuhi syarat sebagai penyedia resmi.

Baca Juga :  Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta, Bayi 8 Bulan di Jambi Sempat Direbut Massa Bersenjata

Perusahaan itu disebut belum memiliki jaringan dealer dan bengkel aktif sesuai persyaratan pengadaan.

Meski demikian, proyek tetap berjalan dan pembayaran disebut telah dilakukan kepada perusahaan tersebut.

Kondisi itu menjadi salah satu poin penting yang kini didalami penyidik Kejaksaan Agung.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat berbagai penyimpangan pengadaan.

Kejagung memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Mereka yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, dan Asep Yusuf Somantri.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru