Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengakuan tersebut muncul saat persidangan berlangsung dan langsung menjadi perhatian karena nilainya jauh lebih besar dibanding dakwaan.

Kuasa hukum John Field mempertanyakan perbedaan angka antara hasil penyidikan yang mencapai Rp91 miliar dan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK hanya mencantumkan nilai suap sebesar Rp61,3 miliar yang diberikan kepada pejabat terkait.

Baca Juga :  Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas

Selisih sekitar Rp30 miliar kemudian dijelaskan sebagai aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk ASN Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

“Yang Rp61 miliar masuk dakwaan, sementara sisanya diberikan kepada pihak lain yang tidak masuk dakwaan,” ungkap kuasa hukum dalam persidangan.

KPK sebelumnya mendakwa John Field bersama dua bawahannya karena diduga menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kegiatan impor.

Jaksa menyebut para terdakwa memberikan uang Rp61,3 miliar serta gratifikasi berupa barang mewah dan fasilitas hiburan.

Nilai gratifikasi yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp1,85 miliar selama perusahaan menjalankan aktivitas impor barang.

Baca Juga :  Belasan Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2024–2025 Menguat

Pemberian tersebut diduga bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor serta mengurangi hambatan pemeriksaan kepabeanan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain menjerat Blueray Cargo, KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan jasa kepabeanan lainnya dalam praktik serupa.

Pengusutan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan jaringan suap yang lebih luas dalam proses pelayanan impor nasional.

Perkembangan persidangan diperkirakan masih akan membuka fakta-fakta baru terkait aliran dana dan pihak penerima manfaat.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru