Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengakuan tersebut muncul saat persidangan berlangsung dan langsung menjadi perhatian karena nilainya jauh lebih besar dibanding dakwaan.

Kuasa hukum John Field mempertanyakan perbedaan angka antara hasil penyidikan yang mencapai Rp91 miliar dan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK hanya mencantumkan nilai suap sebesar Rp61,3 miliar yang diberikan kepada pejabat terkait.

Baca Juga :  Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di Kantor YLBHI

Selisih sekitar Rp30 miliar kemudian dijelaskan sebagai aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk ASN Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

“Yang Rp61 miliar masuk dakwaan, sementara sisanya diberikan kepada pihak lain yang tidak masuk dakwaan,” ungkap kuasa hukum dalam persidangan.

KPK sebelumnya mendakwa John Field bersama dua bawahannya karena diduga menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kegiatan impor.

Jaksa menyebut para terdakwa memberikan uang Rp61,3 miliar serta gratifikasi berupa barang mewah dan fasilitas hiburan.

Nilai gratifikasi yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp1,85 miliar selama perusahaan menjalankan aktivitas impor barang.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jalur Pasokan Senjata KKB Papua Pegunungan, Sejumlah Pelaku Ditangkap

Pemberian tersebut diduga bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor serta mengurangi hambatan pemeriksaan kepabeanan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain menjerat Blueray Cargo, KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan jasa kepabeanan lainnya dalam praktik serupa.

Pengusutan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan jaringan suap yang lebih luas dalam proses pelayanan impor nasional.

Perkembangan persidangan diperkirakan masih akan membuka fakta-fakta baru terkait aliran dana dan pihak penerima manfaat.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB