Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Asep merupakan pihak swasta yang diduga berperan bersama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam mengatur titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep diminta Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, Asep diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong.

Penyidik menduga Sony memberikan akses secara melawan hukum kepada Asep untuk mempengaruhi proses verifikasi mitra MBG. Melalui akses tersebut, keduanya diduga dapat mengatur calon SPPG yang telah disetujui di sistem agar status pendaftarannya dibatalkan.

Baca Juga :  Tiga Jaksa di NTB Diduga Peras Camat Tersangka Penganiayaan, Janjikan Ringankan Hukuman

Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.

Penetapan Asep menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kejagung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi mark up pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Baca Juga :  Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung. Fokus penyidik saat ini adalah mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan perbuatan para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru