Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, telah ditetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Ia menjelaskan, proses hukum saat ini masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan korban.

Modus Iming-iming Beasiswa

Dalam penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus iming-iming beasiswa ke luar negeri untuk mendekati para korban. Korban kemudian diminta menjalani pemeriksaan fisik yang berujung pada tindakan pelecehan seksual.

Sebagian korban diketahui masih berstatus di bawah umur. Hingga kini, jumlah korban disebut mencapai belasan orang, meskipun yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian masih terbatas dan berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga :  7 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, 39 Dirawat di RS

Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian pada 28 November 2025. Sejak saat itu, penyidik mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban sebagai bagian dari prosedur hukum.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan memastikan perlindungan terhadap para korban, khususnya perempuan dan anak.

Berita Terkait

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Berita Terbaru