Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Keberadaan reklame videotron milik Air Minum VR9 yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kota Jambi, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas bangunan sekaligus dasar penetapan nilai pajak reklame yang telah dibayarkan.

Mengingat Jalan Pattimura merupakan salah satu kawasan strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi untuk penyelenggaraan reklame, besaran pajak yang dibayarkan atas videotron tersebut pun menjadi perhatian publik.

Saat dikonfirmasi, Manajemen PT Cahaya Tirta Jaya selaku perusahaan Air Minum VR9, Erni, mengatakan bahwa pihak perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

«”Bahwa kami telah bayar pajak pak, Rp4,5 juta ke Dispenda (BPPRD) Kota Jambi,” ujar Erni.»

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas PBG terkait reklame videotron tersebut, Erni menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian legal perusahaan.

«”Saya akan tanyakan dahulu ke bagian legal Pak Darwin, karena itu urusan bagian legal pak,” pungkas Erni.»

Sebagaimana diketahui, PBG yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi syarat mutlak kelayakan konstruksi dan tata ruang pendirian bangunan. Jika PBG belum terbit, maka legalitas dan keamanan fisik reklame tersebut dianggap belum sah.

Walaupun pihak VR9 menyatakan telah membayar pajak reklame, muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai objek pajak reklame tersebut. Pertanyaan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi

Jika pembayaran pajak reklame hanya dilakukan tanpa perhitungan yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya potensi manipulasi dalam penetapan pajak reklame.

Sebagai perbandingan, di kawasan Jalan Pattimura, biaya sewa billboard banner berukuran 2 x 3 meter per tahun berkisar Rp30 juta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pajak reklame sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR), sehingga pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp7,5 juta per tahun.

Namun menjadi pertanyaan ketika sebuah videotron yang secara nilai ekonomis jauh lebih tinggi justru disebut hanya dikenakan pajak sebesar Rp4,5 juta per tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan nilai objek pajak yang digunakan oleh pihak terkait.

Pembayaran pajak reklame yang tidak disertai kepemilikan PBG juga memunculkan dugaan adanya modus untuk menghindari kewajiban pembayaran retribusi bangunan.

Persoalan ini menjadi penting mengingat Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame mengatur bahwa setiap objek reklame yang telah memenuhi kewajiban perpajakan wajib diberikan tanda registrasi sebagai bukti bahwa reklame tersebut telah terdata secara resmi.

Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 juga memberikan ruang bagi tindakan administratif hingga pembongkaran terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Tanam Raya Jagung Serentak di Ogan Ilir, Targetkan 1 Juta Hektare pada Kuartal I 2026

Bahkan dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa apabila penyelenggara reklame tidak membongkar reklame yang telah berakhir masa pajaknya, maka reklame tersebut dapat dibongkar oleh BPPRD dan menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.

PBG bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan keamanan konstruksi reklame bagi masyarakat.

«”Ketika tidak ada PBG, artinya reklame tersebut belum dipastikan memenuhi kelayakan secara fisik dan bisa berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.”»

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, saat dikonfirmasi terkait perizinan videotron VR9 belum memberikan tanggapan.

Terkait nilai objek pajak reklame videotron yang disebut sebesar Rp4,5 juta tersebut, Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.

«”Akan kami minta petugas cek dahulu datanya,” pungkasnya.»

Publik pun meminta BPPRD dan DPMPTSP Kota Jambi melakukan audit terhadap kejanggalan tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah benar subjek pajak reklame videotron yang berdiri di Jalan Pattimura tersebut hanya dikenakan pajak sebesar itu, serta apa dasar penentuan nilainya mengingat bangunan videotron tersebut diduga belum memiliki PBG.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian
Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Geger Pesta Gay di Karawang, Theatre Night Mart Disegel Usai Video Viral
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:13 WIB

Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB