KOTA JAMBI – Penertiban reklame yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah belum berjalan konsisten dan terkesan tebang pilih.
Sorotan itu muncul karena masih berdirinya sejumlah reklame berukuran besar di ruas-ruas jalan utama Kota Jambi. Beberapa di antaranya diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga mempertanyakan keberadaan sejumlah reklame bergambar Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra yang masih terpampang di sejumlah titik strategis kota. Reklame tersebut diduga belum memiliki PBG dan belum memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan.
Selain reklame konvensional, sejumlah videotron yang beroperasi di lokasi strategis juga disebut-sebut masih berdiri tanpa kejelasan status perizinan. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban yang tegas dari instansi terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi sebagai penegak Peraturan Daerah.
Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan adanya praktik setoran di luar mekanisme resmi dalam pengurusan izin dan administrasi reklame. Dugaan tersebut diperoleh dari keterangan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Salah seorang sumber mengaku seluruh proses administrasi reklame yang dikelolanya ditangani oleh oknum tertentu sehingga pihaknya tidak mengurus langsung seluruh dokumen perizinan.
«”Semua kegiatan kami di-handle oleh oknum dari DPMPTSP. Untuk pajak kami setor ke Dispenda,” ujar sumber tersebut.»
Keterangan serupa disampaikan pengusaha reklame lainnya. Ia mengaku secara rutin menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang disebut mengurus berbagai kebutuhan administrasi reklame.
«”Kami wajib setor ke pihak PU, nanti dia yang atur pajak dan lainnya,” ungkapnya.»
Pernyataan para narasumber tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi tata kelola perizinan reklame di Kota Jambi. Jika benar terdapat aliran dana di luar mekanisme resmi pemerintah daerah, maka praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Selain dugaan setoran dan persoalan perizinan, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Jambi.
Bagaimana Pajak Reklame Dapat Ditetapkan Jika Tidak Memiliki PBG?
PBG merupakan dokumen legal yang memuat data teknis bangunan, ukuran konstruksi, spesifikasi struktur, lokasi hingga aspek keselamatan bangunan. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas berdirinya konstruksi reklame permanen maupun videotron.
Apabila suatu reklame tidak memiliki PBG tetapi tetap dilakukan pemungutan pajak, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan objek pajak tersebut. Sebab, secara administratif bangunan yang belum memiliki izin teknis seharusnya belum memenuhi seluruh persyaratan legalitas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah pembayaran pajak dijadikan dasar pembenaran atas keberadaan bangunan yang belum memiliki izin lengkap atau terdapat mekanisme lain yang selama ini tidak diketahui publik.
Mengapa Formula Perhitungan Pajak dalam Peraturan Wali Kota tidak diterapkan ?
Dalam ketentuan yang berlaku, pajak reklame dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran tarif yang selama ini menjadi acuan adalah 25 persen dari NSR yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika terdapat reklame yang membayar pajak jauh di bawah nilai yang seharusnya berdasarkan NSR, maka muncul potensi berkurangnya penerimaan daerah. Sebaliknya, apabila terdapat perlakuan berbeda terhadap objek reklame tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pemungutan pajak.
Mengapa Reklame yang Diduga Tidak Memiliki PBG Tidak Ditertibkan?
Pertanyaan paling mendasar adalah mengapa sejumlah reklame yang diduga tidak memiliki PBG masih tetap berdiri dan beroperasi hingga saat ini.
Padahal pemerintah daerah melalui instansi teknis memiliki kewenangan memberikan teguran, penghentian kegiatan, penyegelan hingga pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi dan dugaan negatif, Pemerintah Kota Jambi dinilai perlu membuka data seluruh perizinan reklame kepada publik, termasuk status PBG, izin penyelenggaraan reklame, nilai NSR, serta pembayaran pajak masing-masing objek reklame.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila benar terdapat praktik setoran di luar mekanisme resmi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, apabila terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pembayaran atau setoran di luar ketentuan resmi, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPPRD, DPMPTSP, PUPR maupun Satpol PP Kota Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik setoran, status perizinan reklame, penerapan NSR, maupun alasan belum dilakukannya penertiban terhadap sejumlah reklame yang menjadi sorotan publik.
Publik kini menunggu jawaban tegas dari Pemerintah Kota Jambi. Sebab jika reklame tanpa PBG tetap dapat membayar pajak dan beroperasi tanpa penindakan, maka muncul pertanyaan besar: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan berbeda?












