Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, DPRD Siap Bentuk Pansus

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA — DPRD Kabupaten Gowa resmi menggulirkan usulan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyusul polemik dugaan perselingkuhan yang ramai menjadi sorotan publik.

Sebanyak 40 anggota DPRD disebut telah menandatangani usulan hak angket dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/5/2026). Tujuh fraksi DPRD juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki persoalan tersebut.

Langkah itu muncul setelah isu dugaan hubungan asmara antara Husniah dengan seorang pria berinisial WA terus berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah dan keresahan publik yang muncul akibat polemik tersebut.

Baca Juga :  Kemendagri Tegur Gubernur Kaltim soal Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Sebelumnya DPRD telah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Gowa. Dalam hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD meminta Husniah memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat atau menempuh jalur hukum jika merasa difitnah.

DPRD bahkan memberi tenggat waktu 3×24 jam sebelum membuka opsi penggunaan hak angket.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum mengingatkan penggunaan hak angket tidak bisa hanya didasarkan pada isu atau desas-desus semata. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, menilai DPRD harus memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum melangkah lebih jauh.

Baca Juga :  Rencana Pengadaan Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Tuai Sorotan

Secara aturan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah yang dianggap penting dan berdampak luas. Namun penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan kepala daerah.

Proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme hukum, administratif, serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak Bupati Gowa membantah seluruh tuduhan yang beredar. Kuasa hukum Husniah menyebut kliennya telah memberikan jawaban resmi kepada DPRD dan tengah menyiapkan langkah hukum terkait polemik tersebut.

Berita Terkait

Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Berita Terbaru