Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, DPRD Siap Bentuk Pansus

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA — DPRD Kabupaten Gowa resmi menggulirkan usulan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyusul polemik dugaan perselingkuhan yang ramai menjadi sorotan publik.

Sebanyak 40 anggota DPRD disebut telah menandatangani usulan hak angket dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/5/2026). Tujuh fraksi DPRD juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki persoalan tersebut.

Langkah itu muncul setelah isu dugaan hubungan asmara antara Husniah dengan seorang pria berinisial WA terus berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah dan keresahan publik yang muncul akibat polemik tersebut.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Sebelumnya DPRD telah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Gowa. Dalam hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD meminta Husniah memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat atau menempuh jalur hukum jika merasa difitnah.

DPRD bahkan memberi tenggat waktu 3×24 jam sebelum membuka opsi penggunaan hak angket.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum mengingatkan penggunaan hak angket tidak bisa hanya didasarkan pada isu atau desas-desus semata. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, menilai DPRD harus memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum melangkah lebih jauh.

Baca Juga :  KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Kenakan Pelampung di Geladak

Secara aturan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah yang dianggap penting dan berdampak luas. Namun penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan kepala daerah.

Proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme hukum, administratif, serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak Bupati Gowa membantah seluruh tuduhan yang beredar. Kuasa hukum Husniah menyebut kliennya telah memberikan jawaban resmi kepada DPRD dan tengah menyiapkan langkah hukum terkait polemik tersebut.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru