Mayoritas Daycare Belum Berizin, Hanya 30,7 Persen Kantongi Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa sebagian besar tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia belum memiliki izin operasional.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, baru sekitar 30,7 persen daycare yang telah mengantongi izin resmi. Sementara itu, sekitar 44 persen lainnya belum memiliki legalitas.

“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Tak hanya soal izin, persoalan juga terlihat dari aspek kelembagaan. Data KemenPPPA mencatat hanya 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar, dan sekitar 13,3 persen yang berbadan hukum.

Baca Juga :  ​Presiden Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Sebagai Jampidsus Baru Gantikan Febrie

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.

Arifah juga menyoroti proses rekrutmen pengasuh yang umumnya belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.

Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare terus meningkat. Tercatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif tersebut.

Baca Juga :  Polres Jakbar Bongkar Pabrik "Pil Jin" Tersembunyi di Semarang, Sita 1,6 Ton Bahan Baku

Kondisi ini dinilai menunjukkan tingginya kebutuhan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai serta jaminan perlindungan anak.

Pemerintah pun mendorong penerapan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mengatur standar pengasuhan berbasis hak anak, sistem pemantauan, hingga penguatan kapasitas SDM.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) juga ditegaskan sebagai kewajiban untuk mencegah kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru