Mayoritas Daycare Belum Berizin, Hanya 30,7 Persen Kantongi Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa sebagian besar tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia belum memiliki izin operasional.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, baru sekitar 30,7 persen daycare yang telah mengantongi izin resmi. Sementara itu, sekitar 44 persen lainnya belum memiliki legalitas.

“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Tak hanya soal izin, persoalan juga terlihat dari aspek kelembagaan. Data KemenPPPA mencatat hanya 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar, dan sekitar 13,3 persen yang berbadan hukum.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Tidak Suka Pemimpin yang Utamakan Kepentingan Pribadi

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.

Arifah juga menyoroti proses rekrutmen pengasuh yang umumnya belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.

Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare terus meningkat. Tercatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif tersebut.

Baca Juga :  Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Diusulkan Jadi Prioritas, Dorong Akses Jambi ke Batam dan Dabo

Kondisi ini dinilai menunjukkan tingginya kebutuhan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai serta jaminan perlindungan anak.

Pemerintah pun mendorong penerapan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mengatur standar pengasuhan berbasis hak anak, sistem pemantauan, hingga penguatan kapasitas SDM.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) juga ditegaskan sebagai kewajiban untuk mencegah kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak.

Berita Terkait

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Berita Terbaru