TEBO_JAMBI – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, kembali mencoreng wibawa penegakan hukum Wilayah Polres Tebo.
Di tengah gencar-gencarnya sorotan publik terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, modus operandi mengejutkan diduga dimainkan oleh oknum Kepala Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Kabupaten Tebo, Berpura-pura menjadi pahlawan dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemberantasan kegiatan tambang mas ilegal di desanya.
Menurut informasi dari masyarakat, oknum kades justru diduga kuat mengendalikan sendiri tiga unit rakit tambang emas ilegal miliknya yang sampai saat ini masih lancar beroperasi.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang beredar di tengah masyarakat, narasi sandiwara ini terbongkar ketika oknum kades tersebut disinyalir gagal memasukkan rakit atau mesin dompengnya ke kawasan kebun masyarakat di pinggiran sungai Batanghari.
Diduga akibat penolakan dari pemilik lahan tersebut, dengan mengandalkan adanya kedekatan dengan APH POLRES TEBO, ia kemudian melancarkan siasat licik. Dengan dalih menjaga ketertiban, ia Kemudian meminta kepada pihak POLRES TEBO turun ke lapangan untuk melakukan penertiban tambang mas ilegal yang ada di desa Puntikalo.
Namun, langkah tersebut disinyalir hanyalah manuver cuci tangan agar tambang mas ilegal miliknya bisa masuk ke lokasi tersebut dan dilindungi oleh skema “permainan” yang terstruktur.
Kami juga mendapatkan Isu bahwa kades akan mengadakan rapat tertutup dalam waktu dekat ini, terkait membuka kegiatan peti Daerah Anak Sungai batanghari desa puntikalo
Dan apabila Terbukti Oknum Kepala Desa Puntikalo yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis menggunakan **UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akibat dugaan kolusi dan rekayasa penegakan hukum* .
*
*1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba*
*2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)*
*3. Pasal 55 KUHP (Turut Serta Melakukan Tindak Pidana)*
Masyarakat setempat mendesak Kapolda Jambi agar segera memberantas Aktivitas ilegal yang merusak ekosistem, ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ancaman nyata bagi keberlangsungan lingkungan di sepanjang aliran sungai Batanghari.
Publik kini menanti ketegasan dari institusi Terkait :
1. Kepolisian Polres Tebo
2. Inspektorat Daerah (Itwasda)
3. Kejaksaan Negeri (Kejari)
segera memanggil dan memeriksa kepala desa Puntikalo.
hingga saat ini kami masih belum mendapatkat keterangan dari kepala desa Puntikalo FACHRIZAL.












