*Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO_JAMBI – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, kembali mencoreng wibawa penegakan hukum Wilayah Polres Tebo.

Di tengah gencar-gencarnya sorotan publik terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, modus operandi mengejutkan diduga dimainkan oleh oknum Kepala Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Kabupaten Tebo, Berpura-pura menjadi pahlawan dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemberantasan kegiatan tambang mas ilegal di desanya.

Menurut informasi dari masyarakat, oknum kades justru diduga kuat mengendalikan sendiri tiga unit rakit tambang emas ilegal miliknya yang sampai saat ini masih lancar beroperasi.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang beredar di tengah masyarakat, narasi sandiwara ini terbongkar ketika oknum kades tersebut disinyalir gagal memasukkan rakit atau mesin dompengnya ke kawasan kebun masyarakat di pinggiran sungai Batanghari.

Diduga akibat penolakan dari pemilik lahan tersebut, dengan mengandalkan adanya kedekatan dengan APH POLRES TEBO, ia kemudian melancarkan siasat licik. Dengan dalih menjaga ketertiban, ia Kemudian meminta kepada pihak POLRES TEBO turun ke lapangan untuk melakukan penertiban tambang mas ilegal yang ada di desa Puntikalo.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Koruptor Program Makan Bergizi Gratis 'Biadab'

Namun, langkah tersebut disinyalir hanyalah manuver cuci tangan agar tambang mas ilegal miliknya bisa masuk ke lokasi tersebut dan dilindungi oleh skema “permainan” yang terstruktur.

Kami juga mendapatkan Isu bahwa kades akan mengadakan rapat tertutup dalam waktu dekat ini, terkait membuka kegiatan peti Daerah Anak Sungai batanghari desa puntikalo

Dan apabila Terbukti Oknum Kepala Desa Puntikalo yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis menggunakan **UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akibat dugaan kolusi dan rekayasa penegakan hukum* .
*
*1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba*

Baca Juga :  Kantor Desa Teluk Langkap Tak Berpenghuni, Kades (KANDI) Bungkam ketika Awak Media meminta konfirmasi dan Klarifikasi

*2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)*

*3. Pasal 55 KUHP (Turut Serta Melakukan Tindak Pidana)*

Masyarakat setempat mendesak Kapolda Jambi agar segera memberantas Aktivitas ilegal yang merusak ekosistem, ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ancaman nyata bagi keberlangsungan lingkungan di sepanjang aliran sungai Batanghari.

Publik kini menanti ketegasan dari institusi Terkait :
1. Kepolisian Polres Tebo
2. Inspektorat Daerah (Itwasda)
3. Kejaksaan Negeri (Kejari)
segera memanggil dan memeriksa kepala desa Puntikalo.

hingga saat ini kami masih belum mendapatkat keterangan dari kepala desa Puntikalo FACHRIZAL.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Berita Terbaru