*Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO_JAMBI – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, kembali mencoreng wibawa penegakan hukum Wilayah Polres Tebo.

Di tengah gencar-gencarnya sorotan publik terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, modus operandi mengejutkan diduga dimainkan oleh oknum Kepala Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Kabupaten Tebo, Berpura-pura menjadi pahlawan dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemberantasan kegiatan tambang mas ilegal di desanya.

Menurut informasi dari masyarakat, oknum kades justru diduga kuat mengendalikan sendiri tiga unit rakit tambang emas ilegal miliknya yang sampai saat ini masih lancar beroperasi.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang beredar di tengah masyarakat, narasi sandiwara ini terbongkar ketika oknum kades tersebut disinyalir gagal memasukkan rakit atau mesin dompengnya ke kawasan kebun masyarakat di pinggiran sungai Batanghari.

Diduga akibat penolakan dari pemilik lahan tersebut, dengan mengandalkan adanya kedekatan dengan APH POLRES TEBO, ia kemudian melancarkan siasat licik. Dengan dalih menjaga ketertiban, ia Kemudian meminta kepada pihak POLRES TEBO turun ke lapangan untuk melakukan penertiban tambang mas ilegal yang ada di desa Puntikalo.

Baca Juga :  Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Namun, langkah tersebut disinyalir hanyalah manuver cuci tangan agar tambang mas ilegal miliknya bisa masuk ke lokasi tersebut dan dilindungi oleh skema “permainan” yang terstruktur.

Kami juga mendapatkan Isu bahwa kades akan mengadakan rapat tertutup dalam waktu dekat ini, terkait membuka kegiatan peti Daerah Anak Sungai batanghari desa puntikalo

Dan apabila Terbukti Oknum Kepala Desa Puntikalo yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis menggunakan **UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akibat dugaan kolusi dan rekayasa penegakan hukum* .
*
*1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba*

Baca Juga :  Kantor Desa Teluk Langkap Tak Berpenghuni, Kades (KANDI) Bungkam ketika Awak Media meminta konfirmasi dan Klarifikasi

*2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)*

*3. Pasal 55 KUHP (Turut Serta Melakukan Tindak Pidana)*

Masyarakat setempat mendesak Kapolda Jambi agar segera memberantas Aktivitas ilegal yang merusak ekosistem, ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ancaman nyata bagi keberlangsungan lingkungan di sepanjang aliran sungai Batanghari.

Publik kini menanti ketegasan dari institusi Terkait :
1. Kepolisian Polres Tebo
2. Inspektorat Daerah (Itwasda)
3. Kejaksaan Negeri (Kejari)
segera memanggil dan memeriksa kepala desa Puntikalo.

hingga saat ini kami masih belum mendapatkat keterangan dari kepala desa Puntikalo FACHRIZAL.

Berita Terkait

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
Skandal Reklame Kota Jambi: Ratusan Billboard dan Videotron Diduga Berdiri Tanpa PBG, Siapa yang Bermain?
Temuan, 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, Sebagian Berlokasi di Hutan dan Area Makam
Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya
Dugaan Mafia Reklame Kota Jambi Terbongkar, APH Diminta Usut BPPRD dan PUTR
Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung
Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:19 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:19 WIB

Skandal Reklame Kota Jambi: Ratusan Billboard dan Videotron Diduga Berdiri Tanpa PBG, Siapa yang Bermain?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:21 WIB

Temuan, 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, Sebagian Berlokasi di Hutan dan Area Makam

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59 WIB

Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:19 WIB