Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan petinggi Muhammad Syafei dalam perkara suap terhadap sejumlah hakim. Dalam putusan tersebut, Syafei dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap, namun dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026). Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah miliaran rupiah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Syafei terbukti terlibat dalam pemberian suap senilai sekitar Rp60 miliar kepada sejumlah pejabat peradilan. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hal itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan dinilai tidak sepenuhnya menjadi pihak yang menginisiasi praktik suap tersebut.
Syafei sebelumnya diketahui menjabat sebagai Head of Social Security and License di Wilmar Group. Meski divonis bersalah dalam kasus suap, ia dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU karena unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik suap terhadap aparat penegak hukum serta berkaitan dengan perkara korupsi korporasi berskala besar. Hingga kini, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat juga telah diproses secara hukum.

Baca Juga :  BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, DPR Beri Sinyal Dukungan

Berita Terkait

Sorotan Tajam Kasus Chromebook, Ferry Irwandi: Pengakuan Suap Tak Berujung Tersangka, Konsultan Dituntut 22,5 Tahun
Daycare Ilegal di Yogyakarta Digerebek, 53 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan
Waka DPRD Bungo Soroti BPN Tahan Sertifikat Warga
Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:03 WIB

Sorotan Tajam Kasus Chromebook, Ferry Irwandi: Pengakuan Suap Tak Berujung Tersangka, Konsultan Dituntut 22,5 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 12:08 WIB

Daycare Ilegal di Yogyakarta Digerebek, 53 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:36 WIB

Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 08:19 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru