Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun_Jambi- Praktik pengangkutan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, semakin terang-terangan dan sulit dibantah. Di tengah maraknya aktivitas tersebut, diduga kuat bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek Limun menerima uang dari setiap mobil pengangkut BBM ilegal yang melintas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sistem yang berjalan diduga bukan sekadar setoran biasa, melainkan pembayaran “per sekali lewat”. Artinya, setiap kendaraan pengangkut BBM ilegal yang beroperasi diduga harus memberikan sejumlah uang agar bisa melintas tanpa hambatan.

Skema ini jika benar terjadi, menunjukkan bahwa adanya praktik terstruktur yang mencederai hukum dan keadilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengapa aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berjalan mulus tanpa penindakan berarti?

Dugaan adanya *“main mata”* antara pelaku dan oknum aparat semakin menguat di tengah minimnya tindakan tegas di lapangan.

Padahal, peredaran BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Potensi kebakaran serta pencemaran menjadi ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga :  Seleksi Direksi BUMD Muaro Jambi Dipertanyakan, Tak Pernah Diumumkan ke Publik : TABRAK ATURAN

Integritas institusi harus dijaga, dan oknum yang mencoreng nama baik aparat wajib disingkirkan.

1. Pelanggaran Hukum Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Truk yang mengangkut BBM ilegal (tanpa dokumen resmi, BBM olahan ilegal, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi) secara tegas melanggar:
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 & Pasal 55): Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha resmi dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. Ketentuan ini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Polisi bertugas menegakkan hukum, bukan membiarkan tindak pidana beroperasi atau menerima imbalan atas kelancaran aktivitas melanggar hukum.
2. Pelanggaran Kode Etik Polri dan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan “setoran uang keamanan” atau pungutan liar oleh aparat penegak hukum secara jelas merupakan pelanggaran berat:
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penerimaan suap atau pemerasan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum merupakan tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman pidana berat.
  • Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Anggota Polri yang terbukti melakukan pemerasan, pungli, atau menerima setoran dari pelaku kejahatan akan dijerat dengan sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Masyarakat kini mendesak Polda Jambi, untuk segera memanggil dan memeriksa Polsek Limun, dan melakukan investigasi mendalam terkait Dugaan praktik pungutan liar dengan sistem *“bayar per mobil sekali lewat”* ini harus diusut tuntas dan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan uang.

Berita Terkait

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya
Dugaan Mafia Reklame Kota Jambi Terbongkar, APH Diminta Usut BPPRD dan PUTR
Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung
Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi
*Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*
Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Tampil Berbeda Saat Turun dari Mobil Tahanan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:19 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59 WIB

Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:05 WIB

Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:19 WIB