Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTA JAMBI – Polemik keberadaan reklame yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan kini dipertanyakan setelah sejumlah pengusaha reklame hanya menerima surat peringatan tertulis tanpa adanya informasi sanksi tegas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mengakui telah melayangkan surat peringatan kepada pelaku usaha reklame yang belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi media.

> “Benar, kami telah melayangkan surat peringatan kepada pengusaha reklame sesuai regulasi yang ada,” ujar Abu Bakar.

Ia menjelaskan surat tersebut berisi kewajiban untuk melengkapi berbagai dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

> “Adapun poin-poinnya adalah untuk melengkapi dan mengurus dokumen-dokumen perizinan terkait PBG dan hal-hal lain yang diatur dalam regulasi dengan tenggang waktu,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan pemberian surat peringatan justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, reklame yang telah berdiri dan beroperasi diduga tetap menghasilkan keuntungan ekonomi meskipun belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.

Baca Juga :  Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Publik mempertanyakan apakah pelanggaran perizinan tersebut hanya cukup diselesaikan dengan surat peringatan. Jika benar terdapat reklame yang beroperasi tanpa izin lengkap, apakah tidak ada sanksi administratif maupun denda yang harus dikenakan sesuai aturan daerah?

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan pembayaran pajak reklame. Apakah seluruh objek reklame yang berdiri telah tercatat dan membayar pajak sesuai ketentuan, atau justru terdapat potensi kekurangan penerimaan yang dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Sorotan juga mengarah pada keberadaan reklame yang dibangun di atas trotoar atau fasilitas umum. Jika lokasi tersebut bertentangan dengan tata ruang dan ketentuan teknis bangunan, apakah objek reklame tersebut masih dapat memperoleh PBG, atau justru wajib dibongkar karena melanggar aturan?

Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak lagi sebatas masalah administrasi perizinan. Jika ditemukan adanya perbedaan data, manipulasi pelaporan objek pajak, atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak reklame, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Laporan Dugaan  Korupsi Jalan Kebun IX Muaro Jambi: Pelimpahan Kejati ke Kejari Sengeti Mandek, Publik bertanya?

Karena itu, APH diminta melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh titik reklame yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi juga kepatuhan pembayaran pajak serta potensi kerugian keuangan daerah.

Desakan tersebut merujuk pada keberadaan Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame. Kedua regulasi itu dinilai harus ditegakkan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pelanggaran yang terjadi.

Jika pelanggaran hanya berujung surat peringatan tanpa penegakan sanksi yang jelas, publik mempertanyakan efektivitas regulasi yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Di sisi lain, APH dinilai perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada potensi penghilangan penerimaan daerah maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sektor reklame di Kota Jambi.

Berita Terkait

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya
Dugaan Mafia Reklame Kota Jambi Terbongkar, APH Diminta Usut BPPRD dan PUTR
Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung
*Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*
Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Tampil Berbeda Saat Turun dari Mobil Tahanan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:19 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59 WIB

Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:05 WIB

Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:19 WIB