4 ASN Kota Jambi Dipecat, Wali Kota Maulana Peringatkan Bahaya Judol dan Pinjol

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi memberhentikan empat aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai, terutama terkait maraknya jeratan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, terlebih jika berdampak pada kinerja dan citra pemerintah.
“Pelanggaran disiplin tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Belasan Kepsek Muaro Jambi Mundur Usai Dilantik, Dinas Pendidikan Dinilai Gagal dalam Kebijakan Penempatan

Empat ASN yang diberhentikan tersebut terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka dinilai melakukan pelanggaran serius, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga persoalan pribadi yang mengganggu tugas sebagai pelayan masyarakat.

Terjerat Masalah Finansial

Baca Juga :  Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

Pemkot Jambi mengungkapkan bahwa sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN berkaitan dengan masalah keuangan, khususnya akibat keterlibatan dalam pinjaman online dan judi online.

Kondisi ini berdampak pada menurunnya kedisiplinan kerja, seperti sering absen, tidak fokus bekerja, hingga penurunan kinerja secara keseluruhan.
Maulana mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi praktik-praktik tersebut karena berpotensi merusak masa depan karier dan kehidupan pribadi.

Berita Terkait

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Pamit Mandi di Sungai, Warga Lubuk Pinang Mukomuko Ditemukan Tewas Tenggelam
Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar
DPMPTSP Kota Jambi Turun Cek Gudang Depo A Plus yang Disorot Diduga Langgar GSB 
3 Jam Sambangi Habib Abubakar Haddad, Sekretaris PBB Muaro Jambi: “Seperti Guru dan Murid”
Masyarakat Desak Inspektorat Periksa Kades, Bangunan Beranggaran Besar di Muaro Jambi Roboh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Pamit Mandi di Sungai, Warga Lubuk Pinang Mukomuko Ditemukan Tewas Tenggelam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar

Berita Terbaru