Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam kesaksiannya, Yunus menegaskan bahwa penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersifat mandiri dan tidak wajib menunggu pidana asal (predicate crime) diputus atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010, Yunus menjelaskan bahwa TPPU merupakan independent crime. Oleh karena itu, penanganannya dapat digabung dengan tindak pidana asal maupun berdiri sendiri (stand alone).

Baca Juga :  Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng, Wafat di Usia 100 Tahun

​”Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu (pidana asalnya), apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu,” ujar Yunus di persidangan.

​Ia menambahkan bahwa penanganan TPPU mengedepankan pendekatan follow the money atau follow the asset. Penyidik cukup menelusuri keberadaan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi tersangka untuk disita bagi negara. Di persidangan nantinya, mekanisme pembuktian terbalik juga berlaku, di mana terdakwa diberi ruang membuktikan keabsahan asal-usul asetnya.

Baca Juga :  Kapolresta Sleman dan Eks Kasat Lantas Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya

​Sebagai informasi, kasus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejagung (setelah dilimpahkan dari Polri) mencakup dua perkara utama:

  • Kasus ASABRI: Dugaan korupsi dan TPPU yang turut menyeret pengusaha Don Ritto.
  • TPPU Aset Emas & Uang Tunai: Dugaan pencucian uang terkait barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah, yang juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Pacu Jalur Resmi Dibuka, Pemprov Dan Polda Riau Ajak Warga Jaga Sungai Kuantan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA

Berita Terbaru