JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam kesaksiannya, Yunus menegaskan bahwa penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersifat mandiri dan tidak wajib menunggu pidana asal (predicate crime) diputus atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010, Yunus menjelaskan bahwa TPPU merupakan independent crime. Oleh karena itu, penanganannya dapat digabung dengan tindak pidana asal maupun berdiri sendiri (stand alone).
”Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu (pidana asalnya), apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu,” ujar Yunus di persidangan.
Ia menambahkan bahwa penanganan TPPU mengedepankan pendekatan follow the money atau follow the asset. Penyidik cukup menelusuri keberadaan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi tersangka untuk disita bagi negara. Di persidangan nantinya, mekanisme pembuktian terbalik juga berlaku, di mana terdakwa diberi ruang membuktikan keabsahan asal-usul asetnya.
Sebagai informasi, kasus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejagung (setelah dilimpahkan dari Polri) mencakup dua perkara utama:
- Kasus ASABRI: Dugaan korupsi dan TPPU yang turut menyeret pengusaha Don Ritto.
- TPPU Aset Emas & Uang Tunai: Dugaan pencucian uang terkait barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah, yang juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.












