TEBO,JAMBI – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengadaan buku sekolah di Kabupaten Tebo. Pengadaan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) tersebut bernilai total Rp8,77 miliar dan diuji petik pada 287 sekolah.
Rincian Temuan Kerugian & Kelebihan Pembayaran
BPK mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp614,39 juta, yang terbagi dalam beberapa indikasi pelanggaran:
- Pengembalian Dana Tak Jelas (Rp416,41 Juta): Sebanyak 77 kepala sekolah menerima pengembalian uang (tunai atau transfer) dari pihak penyedia setelah transaksi selesai. Penggunaan dana ini tidak dicatat dalam mekanisme keuangan daerah maupun dipertanggungjawabkan dengan benar.
- Kekurangan Volume Buku (Rp99,39 Juta): Terjadi ketidaksesuaian jumlah buku pada 33 satuan pendidikan.
- Pengadaan Fiktif (Rp67,60 Juta): Ditemukan transaksi belanja buku yang tidak ada fisiknya pada 36 sekolah.
- Buku Tidak Sesuai Pesanan (Rp30,98 Juta): Terjadi pada 59 satuan pendidikan.
Pelanggaran Sistem SIPLah dan Kasus Khusus
Selain temuan finansial, BPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan digital melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah):
- Penyerahan Akses Akun: Sebanyak 200 sekolah menyerahkan username dan password SIPLah kepada penyedia untuk melakukan transaksi secara mandiri.
- Pengarahan Toko: Sebanyak 49 sekolah diarahkan penyedia untuk membeli buku dari toko tertentu melalui tautan WhatsApp.
- SMPN 17 Tebo: Anggaran pengadaan tahun 2024 sebesar Rp3,68 juta dipakai untuk melunasi utang pengadaan buku tahun 2023.
- SMPN 32 Tebo: Buku senilai Rp8,52 juta dari CV BTP tidak pernah dikirim hingga akhir tahun, tetapi anggarannya tetap dicatat lunas dalam RKAS.
BPK menyimpulkan bahwa lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo serta Tim Manajemen BOS menjadi pemicu utama terjadinya penyimpangan ini. BPK merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.












