EMPAT mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) menggugat Undang-Undang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK)

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – EMPAT mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) menggugat Undang-Undang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi usai pemeriksaan.

Permohonan uji materi itu diajukan Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri terhadap Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026, para pemohon menilai aturan saat ini belum mengatur secara tegas kewajiban penyidik menyerahkan salinan BAP kepada saksi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.”

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Sasar Anak Putus Sekolah, Mensos: Tak Ada Pendaftaran Umum

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta siapa pihak yang berhak menerima salinan BAP. Sementara Hakim Ridwan Mansyur menyebut perkara ini menarik karena belum pernah diuji sebelumnya di MK.

MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.

Berita Terkait

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik
PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:51 WIB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:47 WIB

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Nasional

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:51 WIB

Nasional

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:47 WIB

Hukum dan kriminal

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:45 WIB