Resmi! Aktivasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap pengguna yang membeli kartu SIM baru untuk melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan digital sekaligus menekan berbagai tindak kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan seluruh operator seluler telah siap menjalankan sistem registrasi biometrik secara penuh di seluruh Indonesia.

Menurut Edwin, pengguna yang akan mengaktifkan nomor baru harus melakukan pemindaian wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sistem tersebut akan mencocokkan identitas pengguna secara otomatis sebelum nomor telepon dapat digunakan.

Baca Juga :  5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan

Komdigi menilai penggunaan biometrik mampu meningkatkan akurasi verifikasi pelanggan dibandingkan metode registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital. Selama ini, banyak kasus penipuan online, phishing, spam, hingga penyalahgunaan identitas yang memanfaatkan nomor telepon yang terdaftar menggunakan data orang lain.

Selain meningkatkan keamanan, registrasi biometrik juga bertujuan menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi secara langsung, operator dapat mengurangi peredaran nomor telepon anonim yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Komdigi mengungkapkan uji coba registrasi biometrik telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Hasilnya menunjukkan proses verifikasi berjalan cepat dan efektif. Pengguna hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk menyelesaikan proses registrasi hingga nomor aktif digunakan.

Baca Juga :  Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Meski demikian, kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pengguna nomor lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang. Pemerintah masih memberikan opsi sukarela bagi pelanggan eksisting yang ingin memperbarui data identitasnya melalui sistem biometrik.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih aman, sekaligus terlindungi dari berbagai ancaman penipuan dan kejahatan siber yang terus berkembang di era digital.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru