Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI, TIKARNEWS.ID – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH, bersama jajaran pengurus dan tim DPD PPWI Jambi mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi  pada rabu 3 Juni 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan senilai Rp2,3 miliar di Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, SH, MH, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

 

Langkah PPWI Jambi tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui surat resmi Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 telah memberitahukan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan PPWI Jambi diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti.

 

Dalam surat yang diterima langsung oleh Abdul Mutalib dari Kejati Jambi melalui Bidang Penerangan Hukum, disebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan:

▪️Proyek fiktif sebagian;

▪️Dugaan manipulasi nomenklatur pekerjaan;

▪️Dugaan pelanggaran terhadap Detail Engineering Design (DED);

pada proyek yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.

 

Proyek yang menjadi objek laporan adalah paket pekerjaan Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

 

Pers Tidak Ingin Kasus Berhenti di Pemberitaan

 

Menurut Abdul Mutalib, kehadiran PPWI Jambi di Kejari Muaro Jambi merupakan bagian dari tanggung jawab moral insan pers untuk memastikan informasi yang telah disampaikan kepada publik tidak berhenti hanya pada pemberitaan.

 

 “Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi konsumsi berita lalu menghilang begitu saja. Sebagai insan pers, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap dugaan yang telah kami laporkan,” tegas Abdul Mutalib.

 

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, terutama karena kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

 

Menurutnya, kontrol sosial yang dilakukan media tidak cukup hanya mengungkap persoalan, tetapi juga harus mengawal proses hingga menghasilkan kejelasan hukum.

 

Dukungan Moral Guru Besar Hukum Pidana Unja

 

Dalam upaya mengawal kasus tersebut, PPWI Jambi juga telah meminta pandangan hukum kepada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH, MH.

 

Sebelumnya, Prof. Sahuri menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda tindak lanjut berkas yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi kepada Kejaksaan Negeri.

 

Pandangan tersebut dinilai menjadi pengingat penting bahwa kepastian hukum harus segera diberikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Polisi Jangan Kalah Sama Preman! Desakan Warga Dan Mahasiswa Menggema di Polda Jambi Minta Tindak Tegas Aksi Brutal Debt Collector

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak mengetahui bahwa laporan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Abdul Mutalib.

 

Dijadwalkan Berikan Keterangan

 

Dalam pertemuan dengan pihak Kejari Muaro Jambi, Abdul Mutalib mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam waktu dekat.

 

PPWI Jambi menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen, data, pemberitaan, hasil investigasi lapangan, serta informasi lain yang diperlukan guna membantu proses penanganan perkara.

 

“Kami siap hadir dan memberikan seluruh informasi yang kami miliki. Tujuan kami sederhana, yakni memastikan masyarakat mendapatkan kepastian apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak melalui proses hukum yang objektif,” katanya.

 

Masyarakat Menunggu Kepastian

 

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat Bahar Selatan yang selama bertahun-tahun menantikan pembangunan infrastruktur jalan yang layak.

 

Mayoritas warga di kawasan tersebut menggantungkan hidup pada sektor perkebunan dan pertanian. Karena itu, setiap pembangunan jalan yang menggunakan uang rakyat harus benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

 

Kini, setelah Kejaksaan Tinggi Jambi secara resmi melimpahkan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan di hadapan publik.

Penulis : Penulis : AS

Sumber Berita: DPD PPWI Provinsi Jambi

Berita Terkait

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot
Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB