Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan dua warga yang membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.

Perhatian hakim muncul saat sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas yang digelar di PN Medan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari lima anggota Polrestabes Medan dan dua petugas SPBU.

Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap dua terdakwa yang membeli Pertalite menggunakan jeriken tersebut.

Kasus ini bermula ketika polisi menemukan kedua terdakwa mengisi Pertalite ke dalam dua jeriken di SPBU.

Baca Juga :  Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua, 12 Warga Sipil Tewas

Kemudian, petugas langsung menghentikan aktivitas pengisian bahan bakar dan membawa keduanya ke Polrestabes Medan untuk diperiksa.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum, fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan tertulis penyidik.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai dasar penangkapan karena terdapat perbedaan informasi antara dakwaan dan kesaksian.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kedua terdakwa kini menghadapi dakwaan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang ancamannya cukup berat.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Dalam sidang, hakim juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap penerapan hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Saya khawatir masyarakat nanti takut membeli BBM apabila kasus seperti ini diterapkan tanpa pertimbangan yang jelas.”

Sementara itu, persidangan akan berlanjut untuk mendalami fakta-fakta hukum dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru