Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan dua warga yang membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.

Perhatian hakim muncul saat sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas yang digelar di PN Medan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari lima anggota Polrestabes Medan dan dua petugas SPBU.

Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap dua terdakwa yang membeli Pertalite menggunakan jeriken tersebut.

Kasus ini bermula ketika polisi menemukan kedua terdakwa mengisi Pertalite ke dalam dua jeriken di SPBU.

Baca Juga :  Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru

Kemudian, petugas langsung menghentikan aktivitas pengisian bahan bakar dan membawa keduanya ke Polrestabes Medan untuk diperiksa.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum, fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan tertulis penyidik.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai dasar penangkapan karena terdapat perbedaan informasi antara dakwaan dan kesaksian.

Baca Juga :  Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Perambah Hutan, 30 Hektare Sawit Ilegal di Seblat

Kedua terdakwa kini menghadapi dakwaan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang ancamannya cukup berat.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Dalam sidang, hakim juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap penerapan hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Saya khawatir masyarakat nanti takut membeli BBM apabila kasus seperti ini diterapkan tanpa pertimbangan yang jelas.”

Sementara itu, persidangan akan berlanjut untuk mendalami fakta-fakta hukum dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB