Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terhadap Sudewo bersama tiga kepala desa yang turut menjadi terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap praktik dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu.

Menurut jaksa, para terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp2,49 miliar dari proses pengisian perangkat desa tersebut.

Selain itu, calon perangkat desa diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang agar dapat mengikuti dan memenangkan seleksi.

Baca Juga :  Kepala Dinas Nombok! OPD Terpaksa Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung

Nilai setoran yang diminta bervariasi, mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta sesuai posisi jabatan yang diincar.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung saat Sudewo masih menjabat sebagai Bupati Pati dan memiliki pengaruh besar.

Bahkan, calon perangkat desa yang menolak menyetor uang disebut mendapat tekanan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

“Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengancam bahwa pengisian perangkat desa tidak akan dilaksanakan selama masa kepemimpinannya apabila calon tidak menyerahkan uang.”

Baca Juga :  Tabungan 16 Tahun Kandas, Ratusan Jemaah Umrah di Jambi Diduga Jadi Korban Penipuan

Selanjutnya, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2026 lalu.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp2,62 miliar yang diduga berkaitan dengan pengisian perangkat desa.

Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyidikan hingga menyeret Sudewo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan.

Kini, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan untuk memeriksa saksi dan menguji seluruh dakwaan jaksa.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru