jaringan Wifi “Siluman” di Muaro jambi: Diduga Bajak Starlink Gunakan Tiang PLN tanpa izin,pakai server Router & Kabel optik

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muaro Jambi – Praktik penyedia layanan WiFi ilegal kian meresahkan. Di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terungkap dugaan kuat adanya “provider siluman” yang beroperasi tanpa izin resmi, namun berani memungut biaya dari masyarakat.

 

Modus yang digunakan terbilang nekat. Jaringan internet berbasis satelit diduga berasal dari layanan Starlink, lalu didistribusikan ulang secara ilegal menggunakan kabel optik ke rumah-rumah warga. Lebih parah lagi, kabel tersebut terlihat menumpang di tiang milik PLN tanpa kejelasan izin, seolah fasilitas negara bebas dipakai tanpa aturan.

 

Dari data yang tim kami temukan di lapangan,Aktivitas ini ditemukan di sejumlah desa seperti Sipin Teluk Duren, Sumber Jaya, hingga Jebus. Jaringan terbentang luas, namun tak ada papan usaha, tak ada identitas perusahaan, dan tak ada transparansi layanan. Kecepatan internet (Mbps) yang dijanjikan pun tidak jelas—indikasi kuat praktik asal jadi yang hanya mengejar keuntungan.

Baca Juga :  Pengrajin Batu Bata Demo DPRD Muaro Jambi

 

Yang lebih mencengangkan, masyarakat diduga dipatok tarif Rp100.000 lebih per bulan. Artinya, ada aliran uang dari warga ke pihak yang legalitasnya dipertanyakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini dugaan eksploitasi terang-terangan terhadap masyarakat.

 

Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, termasuk distribusi ulang jaringan tanpa izin serta penggunaan infrastruktur publik secara ilegal.

 

Selain merugikan negara, kondisi ini juga berisiko bagi keselamatan, mengingat pemasangan kabel yang tidak sesuai standar bisa memicu gangguan hingga kecelakaan.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan

 

Pemasangan kabel WiFi tanpa izin yang menumpang pada tiang listrik adalah pelanggaran serius. Praktik ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk *UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrika*

 

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang. Pertanyaannya: siapa yang bermain di balik jaringan ini? Dan mengapa praktik yang begitu mencolok seolah dibiarkan?

 

Fenomena ini memicu protes warga karena selain merusak estetika, kabel liar yang tidak berizin tersebut membahayakan keselamatan, berisiko memicu korsleting, dan membebani konstruksi tiang PLN.

Kami sudah mencoba konfirmasi kepada oknum penyedia layanan tersebut, tetapi bungkam seribu bahasa.

Berita Terkait

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Pamit Mandi di Sungai, Warga Lubuk Pinang Mukomuko Ditemukan Tewas Tenggelam
Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar
DPMPTSP Kota Jambi Turun Cek Gudang Depo A Plus yang Disorot Diduga Langgar GSB 
3 Jam Sambangi Habib Abubakar Haddad, Sekretaris PBB Muaro Jambi: “Seperti Guru dan Murid”
Masyarakat Desak Inspektorat Periksa Kades, Bangunan Beranggaran Besar di Muaro Jambi Roboh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Pamit Mandi di Sungai, Warga Lubuk Pinang Mukomuko Ditemukan Tewas Tenggelam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar

Berita Terbaru