Muaro Jambi – Praktik penyedia layanan WiFi ilegal kian meresahkan. Di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terungkap dugaan kuat adanya “provider siluman” yang beroperasi tanpa izin resmi, namun berani memungut biaya dari masyarakat.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Jaringan internet berbasis satelit diduga berasal dari layanan Starlink, lalu didistribusikan ulang secara ilegal menggunakan kabel optik ke rumah-rumah warga. Lebih parah lagi, kabel tersebut terlihat menumpang di tiang milik PLN tanpa kejelasan izin, seolah fasilitas negara bebas dipakai tanpa aturan.
Dari data yang tim kami temukan di lapangan,Aktivitas ini ditemukan di sejumlah desa seperti Sipin Teluk Duren, Sumber Jaya, hingga Jebus. Jaringan terbentang luas, namun tak ada papan usaha, tak ada identitas perusahaan, dan tak ada transparansi layanan. Kecepatan internet (Mbps) yang dijanjikan pun tidak jelas—indikasi kuat praktik asal jadi yang hanya mengejar keuntungan.
Yang lebih mencengangkan, masyarakat diduga dipatok tarif Rp100.000 lebih per bulan. Artinya, ada aliran uang dari warga ke pihak yang legalitasnya dipertanyakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini dugaan eksploitasi terang-terangan terhadap masyarakat.
Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, termasuk distribusi ulang jaringan tanpa izin serta penggunaan infrastruktur publik secara ilegal.
Selain merugikan negara, kondisi ini juga berisiko bagi keselamatan, mengingat pemasangan kabel yang tidak sesuai standar bisa memicu gangguan hingga kecelakaan.
Pemasangan kabel WiFi tanpa izin yang menumpang pada tiang listrik adalah pelanggaran serius. Praktik ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk *UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrika*
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang. Pertanyaannya: siapa yang bermain di balik jaringan ini? Dan mengapa praktik yang begitu mencolok seolah dibiarkan?
Fenomena ini memicu protes warga karena selain merusak estetika, kabel liar yang tidak berizin tersebut membahayakan keselamatan, berisiko memicu korsleting, dan membebani konstruksi tiang PLN.
Kami sudah mencoba konfirmasi kepada oknum penyedia layanan tersebut, tetapi bungkam seribu bahasa.












