Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Mengaku Belum Tahu Keberadaannya ​

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, hingga saat ini Febrie diketahui belum ditahan.

​Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, mengonfirmasi kabar belum adanya penahanan tersebut.

Namun, Rudi mengaku pihak Kejaksaan Agung belum mengetahui secara pasti di mana keberadaan Febrie saat ini, serta belum menerima laporan terkait adanya pengawalan khusus untuknya.

​Menunggu Keppres Pengunduran Diri dan Proses Etik Terkait statusnya di Korps Adhyaksa, Febrie dilaporkan sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Juga :  Kunjungan Menteri Jerman ke Istiqlal dan Katedral: Puji Indonesia Sebagai Model Percontohan Toleransi Dunia

Pihak Kejaksaan Agung kini sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan status pemberhentiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walau proses administrasi mundurnya sedang berjalan, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan sidang etik internal Kejaksaan terhadap Febrie akan tetap digulirkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus yang Menjerat dan Atensi Presiden
​Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah beserta seorang lainnya bernama Don Ritto ini mencakup tiga perkara besar yang dilimpahkan ke kepolisian, yaitu:

1. Dugaan korupsi batu bara (yang sempat memicu pemadaman listrik/blackout di Sumatera).

2. Kasus korupsi ASABRI.

Baca Juga :  Kopilot Asal Malaysia Dicokok Bea Cukai Saat Coba Selundupkan Ekstasi Lewat Jalur Fast Track

3. Kasus korupsi Krakatau Steel.

Penyidikan gabungan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Kasus ini juga disebut menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pengungkapan kasus-kasus korupsi besar.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi bergerak cepat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita aset senilai miliaran rupiah yang meliputi emas batangan hingga valuta asing (valas).

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru