Terobos Lampu Merah dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Alphard di Bundaran HI Ditilang Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi Toyota Alphard hitam yang viral usai menerobos lampu merah di area zebra cross kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengemudi kendaraan mewah tersebut kini resmi dijatuhi sanksi tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memanggil pengemudi dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.

Dua Pelanggaran Sekaligus

Dari hasil klarifikasi dan pengecekan di lapangan, pengemudi mobil berpelat asli B 97 EL tersebut terbukti melakukan dua pelanggaran lalu lintas:

Baca Juga :  Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran Saat Saksikan Atraksi Pesawat di Istana

1. Menerobos Lampu Merah: Memaksa melintas di zebra cross saat lampu penyeberangan jalan menyala merah.

2. Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai: Menggunakan pelat nomor palsu bertuliskan D 1828 XHQ yang tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan (STNK).

“STNK asli ada, hanya pelat palsu (tidak sesuai peruntukannya). Kami mengamankan pelat nomor register tersebut dan menindak pengemudi dengan sanksi tilang,” tegas Ojo, Sabtu (25/7).

Cekcok Berujung Damai, Proses Hukum Lalu Lintas Tetap Berjalan

Baca Juga :  Kopilot Asal Malaysia Dicokok Bea Cukai Saat Coba Selundupkan Ekstasi Lewat Jalur Fast Track

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perselisihan antara pengemudi Alphard dan seorang petugas satpam bernama Fiktor Harefa viral di media sosial. Cekcok terjadi saat Fiktor menegur pengemudi mobil yang nekat menerobos zebra cross.

Mengenai perselisihan personal tersebut, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa kedua pihak telah dimediasi dan sepakat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (24/7).

Meski percekcokan berujung damai, kepolisian memastikan bahwa sanksi pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat palsu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru