JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi Toyota Alphard hitam yang viral usai menerobos lampu merah di area zebra cross kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengemudi kendaraan mewah tersebut kini resmi dijatuhi sanksi tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memanggil pengemudi dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.
Dua Pelanggaran Sekaligus
Dari hasil klarifikasi dan pengecekan di lapangan, pengemudi mobil berpelat asli B 97 EL tersebut terbukti melakukan dua pelanggaran lalu lintas:
1. Menerobos Lampu Merah: Memaksa melintas di zebra cross saat lampu penyeberangan jalan menyala merah.
2. Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai: Menggunakan pelat nomor palsu bertuliskan D 1828 XHQ yang tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan (STNK).
“STNK asli ada, hanya pelat palsu (tidak sesuai peruntukannya). Kami mengamankan pelat nomor register tersebut dan menindak pengemudi dengan sanksi tilang,” tegas Ojo, Sabtu (25/7).
Cekcok Berujung Damai, Proses Hukum Lalu Lintas Tetap Berjalan
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perselisihan antara pengemudi Alphard dan seorang petugas satpam bernama Fiktor Harefa viral di media sosial. Cekcok terjadi saat Fiktor menegur pengemudi mobil yang nekat menerobos zebra cross.
Mengenai perselisihan personal tersebut, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa kedua pihak telah dimediasi dan sepakat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (24/7).
Meski percekcokan berujung damai, kepolisian memastikan bahwa sanksi pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat palsu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.












