Jangan Biarkan Algoritma Mengadili Lebih Dulu: Tantangan Keadilan di Era Digital

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perkembangan teknologi dan media sosial telah mengubah cara masyarakat merespons sebuah peristiwa hukum. Dalam artikel opini berjudul “Jangan Biarkan Algoritma Mengadili Lebih Dulu” yang dipublikasikan di detikNews pada Rabu (29/7/2026), advokat sekaligus praktisi hukum Januar Solehuddin menyoroti fenomena ketika ruang digital kerap bertindak sebagai “pengadilan” yang mendahului proses hukum yang sah.

Berikut adalah ringkasan dari poin-poin utama yang diangkat dalam tulisan tersebut:

1. Vonis Digital Mendahului Proses Hukum
​Di media sosial, seseorang dapat dengan cepat diadili dan divonis oleh publik hanya berdasarkan potongan video tanpa konteks, judul yang provokatif, atau narasi emosional. Ruang digital sering kali berubah menjadi ruang sidang virtual, di mana opini publik terbentuk bahkan sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan atau pengadilan dimulai.

2. Sisi Ganda Kontrol Sosial
​Media sosial sejauh ini telah memberikan kontribusi positif bagi demokrasi sebagai sarana kontrol sosial yang efektif. Masyarakat menjadi lebih mudah mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, atau menyoroti kasus-kasus yang memerlukan perhatian khusus. Namun, kontrol sosial ini memiliki batas dan tidak boleh bergeser menjadi tekanan massa yang mengabaikan prinsip hukum.

Baca Juga :  Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

3. Esensi Asas Praduga Tak Bersalah
​Tekanan publik yang masif sering kali menuntut aparat agar segera menetapkan tersangka secara instan. Kondisi ini membuat asas praduga tak bersalah kerap disalahartikan sebagai bentuk pembelaan terhadap pelaku kejahatan. Padahal, asas tersebut merupakan perlindungan mendasar bagi setiap warga negara agar terhindar dari kekeliruan proses hukum dan penghakiman sosial yang kelak bisa menimpa siapa saja.

4. Tantangan bagi Penegak Hukum dan Media Massa

Aparat Penegak Hukum: Dituntut untuk bekerja cepat menanggapi ekspektasi publik, namun di sisi lain harus tetap menjaga independensi, objektivitas, serta berpedoman pada alat bukti dan prosedur hukum yang sah, alih-alih tunduk pada arus opini.

Baca Juga :  Kapolri dan Ketum Bhayangkari Tinjau Bazar KBN 2026, Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Nasional

Pers: Memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar mengejar kecepatan informasi, melainkan tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan berita.

​5. Pentingnya Literasi Hukum di Era Algoritma
​Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam demokrasi, tetapi harus diiringi dengan tanggung jawab. Masyarakat perlu disadarkan bahwa keadilan sejati tidak diukur dari jumlah likes, shares, atau komentar di internet.

Pada akhirnya, artikel ini menegaskan bahwa algoritma dan media sosial memang andal dalam membangkitkan perhatian publik, namun hanya hukum dan proses peradilan yang objektif yang mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru