Kiprah Jurist Tan, Sosok “Bu Menteri” yang Belum Juga Ditangkap Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Nama Jurist Tan kembali menjadi sorotan publik. Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu hingga kini belum juga ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jurist Tan kerap dijuluki “Bu Menteri” oleh sejumlah saksi dalam persidangan. Julukan tersebut muncul karena perannya yang dinilai sangat dominan dan berpengaruh di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam berbagai kesaksian, Jurist disebut memiliki kewenangan besar dalam pengambilan keputusan strategis, bahkan pengaruhnya disebut nyaris setara dengan menteri.

Tersangka Kasus Chromebook

Kejagung menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Penyidik menilai Jurist Tan memiliki peran sentral dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Namun, sejak status tersangka disematkan, yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Baca Juga :  THR 2026 Resmi Dicairkan, PNS hingga Pensiunan Terima Hak Penuh 100 Persen

Akibatnya, Kejagung secara resmi memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar buronan atau DPO.

Paspor Dicabut, Red Notice Diajukan

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejagung telah meminta pencabutan paspor Jurist Tan. Paspor tersebut diketahui telah dicabut sejak Agustus 2025 untuk membatasi pergerakan yang bersangkutan ke luar dan masuk wilayah Indonesia.

Selain itu, Kejagung juga mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol. Red Notice diperlukan untuk melacak dan menangkap buronan yang diduga berada di luar negeri. Hingga kini, proses tersebut masih menunggu tahapan administrasi dan verifikasi dari otoritas internasional.

Alasan Belum Ditangkap

Belum tertangkapnya Jurist Tan disebut karena kuat dugaan ia tidak berada di Indonesia. Kondisi tersebut membuat penegak hukum tidak bisa melakukan penangkapan langsung tanpa mekanisme kerja sama internasional.

Baca Juga :  Heboh! Rokok Ilegal Makin Menggila dijambi Masuk Lewat Pelabuhan Tungkal ,Dilaporkan ke Menteri Keuangan

Di sisi lain, Kejagung menyatakan tetap melanjutkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan Jurist Tan, meski yang bersangkutan masih berstatus buron.

Tekanan Publik Menguat

Dalam persidangan perkara Chromebook, sejumlah hakim dan jaksa juga menyoroti belum tertangkapnya Jurist Tan. Kehadirannya dinilai penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran aktor-aktor utama di balik proyek pengadaan tersebut.

Publik pun terus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu sosok yang disebut-sebut sebagai “missing link” dalam kasus korupsi besar di sektor pendidikan ini.

Komitmen Kejagung

Kejaksaan Agung menegaskan pencarian terhadap Jurist Tan tetap menjadi prioritas. Aparat menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri, guna memastikan buronan tersebut dapat segera ditangkap dan dihadapkan ke meja hijau.

Berita Terkait

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks
Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:58 WIB

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Senin, 20 April 2026 - 10:32 WIB

Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:51 WIB

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB