Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024 yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dalam sistem hukum Indonesia untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Viral! Anggota DPRD Jember Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Publik Geram

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru