THR 2026 Resmi Dicairkan, PNS hingga Pensiunan Terima Hak Penuh 100 Persen

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.
Informasi tersebut disampaikan dalam laporan yang ditayangkan Kompas TV. Pencairan dilakukan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 guna membantu kebutuhan hari raya sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Dibayarkan Penuh Tanpa Pemotongan
THR tahun ini dibayarkan sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen yang diterima meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja
Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk TNI dan Polri.
Anggaran Capai Rp55 Triliun
Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi jutaan ASN pusat dan daerah serta para pensiunan.
Pensiunan Terima Melalui Taspen dan Asabri
Bagi pensiunan PNS, pencairan dilakukan melalui PT Taspen. Sementara itu, pensiunan TNI dan Polri menerima haknya melalui PT Asabri.
Adapun komponen THR pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai regulasi.
Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.
Dengan pencairan THR ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga meningkat dan roda perekonomian nasional semakin bergerak menjelang Hari Raya.

Baca Juga :  Prabowo Harap Jurnalis Jadi Pilar Kemajuan Bangsa dan Negara di Hari Pers Nasional

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru