BGN Perintahkan SPPG Unggah Menu MBG Setiap Hari di Media Sosial

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari melalui media sosial. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya, mengatakan setiap SPPG wajib memiliki akun media sosial aktif yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik. Melalui akun tersebut, SPPG diminta mempublikasikan menu makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat setiap harinya.
Menurut Sonny, informasi yang diunggah tidak hanya berupa daftar makanan, tetapi juga harus mencantumkan kandungan gizi serta rincian biaya penyediaan menu tersebut. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG secara terbuka.
Program MBG sendiri menyasar berbagai kelompok penerima manfaat, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, bayi, hingga peserta didik di berbagai jenjang pendidikan. Pemerintah berharap keterbukaan informasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program peningkatan gizi yang sedang dijalankan.
Selain itu, masyarakat juga dipersilakan memberikan masukan atau menyampaikan keluhan apabila menemukan menu MBG yang dinilai tidak layak. BGN menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan serta perbaikan layanan program tersebut agar berjalan optimal.

Baca Juga :  Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Bukan Instruksi TNI

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:45 WIB

Olahraga

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Akhiri Kutukan 38 Tahun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:40 WIB

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB