Ahmad Sahroni Tegur Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Ardiansyah

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melayangkan kritik keras kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Teguran ini berkaitan dengan pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Sahroni meminta Hotman untuk fokus pada substansi hukum dan tidak mencoba menggiring opini seolah-olah Kepala Negara ikut campur dalam penanganan kasus ini.

Bang Hotman Paris tidak usah membawa-bawa nama Presiden, seolah-olah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal sejak awal Presiden sudah menegaskan komitmennya yang tinggi untuk memberantas korupsi,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan kasus korupsi

​Politikus NasDem ini juga memastikan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memiliki kesepahaman kuat untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan Febrie secara adil dan transparan. Ia meyakini Presiden Prabowo sama sekali tidak berkenan namanya diseret ke dalam pusaran kasus hukum tersebut.

Awal Mula Sentilan Hotman Paris
​Kritik dari DPR ini dipicu oleh pernyataan Hotman Paris saat mendampingi Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) malam.

Hotman yang mengaku tidak dibayar sepeser pun oleh Febrie, secara terang-terangan menyebut kasus yang menimpa kliennya adalah bentuk kriminalisasi.
​Dalam pembelaannya, Hotman mengungkit kedekatan personalnya dengan Presiden Prabowo, di mana ia telah menjadi kuasa hukum setianya selama 25 tahun untuk berbagai perkara besar.

Baca Juga :  Reklame Kuasai Trotoar Kota Jambi, PUPR dan DPMPTSP  Jangan Diam Dan Tutup Mata

​Ia menilai Febrie merupakan sosok berprestasi yang seharusnya menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena rekam jejaknya yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp430 triliun (gabungan pengembalian kerugian negara dan Satgas PKH).

Hotman menyayangkan mengapa figur yang dinilainya berjasa bagi negara justru harus menghadapi proses hukum tanpa pemberitahuan kepada Presiden.

Namun, langkah Hotman ini justru dinilai keliru oleh Komisi III DPR yang menganggap penegakan hukum harus tetap berjalan mandiri secara profesional tanpa melibatkan institusi kepresidenan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru