Batas Lapor SPT Tahunan Badan Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan dari batas semula yang jatuh pada 30 April 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memberi ruang bagi Wajib Pajak Badan dalam menyelesaikan penyusunan laporan keuangan serta memastikan kelengkapan dan akurasi data perpajakan.

Baca Juga :  Coretax Bermasalah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akui Sistem Sulit Diakses, Joki SPT Bermunculan

DJP menegaskan, selama pelaporan dilakukan dalam periode perpanjangan tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan yang dapat berdampak pada koreksi di kemudian hari.

Meski demikian, perpanjangan ini hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan, bukan untuk kewajiban pembayaran pajak. Wajib Pajak tetap diimbau untuk memperhatikan ketentuan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Mensos Targetkan Investigasi Dugaan Markup Sepatu Sekolah Rakyat Rampung Tiga Pekan

Sementara itu, ketentuan batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan adanya relaksasi ini, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB