Batas Lapor SPT Tahunan Badan Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan dari batas semula yang jatuh pada 30 April 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memberi ruang bagi Wajib Pajak Badan dalam menyelesaikan penyusunan laporan keuangan serta memastikan kelengkapan dan akurasi data perpajakan.

Baca Juga :  Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, MPR Copot dan Ganti Seluruh Juri

DJP menegaskan, selama pelaporan dilakukan dalam periode perpanjangan tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan yang dapat berdampak pada koreksi di kemudian hari.

Meski demikian, perpanjangan ini hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan, bukan untuk kewajiban pembayaran pajak. Wajib Pajak tetap diimbau untuk memperhatikan ketentuan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ratusan Personel Disiagakan Amankan Demo Mahasiswa dan Aktivis di Jakpus Hari Ini

Sementara itu, ketentuan batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan adanya relaksasi ini, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru